Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Protes Soal Pulau Berhala Tak Digubris

Kepri Tempuh Jalur Hukum dan Politik
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 19:31 WIB
Aksi_Tatrikan_Mahasiwa,_Gebernur_Jambi_Seret_Pulau_Berhala_dalam_aksi_Menolak_Keputusan_mendagri.JPG Honda-Batam

Aksi teatrikal Mahasiwa, atas Permendagri yang memasukan pulau Berhala ke daerah Jambi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menempuh jalur hukum dan politik setelah protes yang dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri terkait terbitnya Permendagri nomor 44 tahun 2011 tidak digubris oleh pusat. 

Langkah itu disepakati Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani dan Wakil Gubernur  Soerya Respationo melalui pertemuan yang dilaksanakan dengan Bupati Lingga, unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, sejumlah pengacara, tokoh masyarakat serta Biro Hukum Provinsi Kepri dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lingga, di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Rabu (19/10/2011).

Pertemuan yang langsung dipimpin HM. Sani ini, menyepakati pelaksanaan gugatan dengan merumuskan langka hukum yang akan diambil, membentuk tim penanganan langkah hukum yang diketuai oleh Soerya Respationo, serta mempersiapakn materi dan bukti gugatan uji materil Permendagri ke MA.

Sementara upaya politik yang akan ditempuh, seluruh anggota DPRD Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri akan melakukan rapaat koordinasi untuk membuat sebuah kesepekaten politik, dalam mendesak anggota komisi II DPR-RI baik melalui perwakilan maupun partai, agar meninjau ulang dan membatalkan Permendagri yang memasukan pulau Berhala ke dalam wilayah administratif Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tersebut.

Soerya Respationo mengatakan, atas dasar kesepakatan ini sejak diputuskan dan ditugaskan Gubernur, pihaknya bersama sejumlah pengacara serta biro dan kabag hukum Kabupaten Lingga dan Kepri, akan melakukan pertemuan guna merumuskan langkah dan upaya hukum apa yang akan ditempuh dan menyiapkan materi dan bukti gugatan yang dibutuhkan dalam upaya hukum tersebut.

"Hari ini juga, saya akan kumpulkan seluruh kuasa hukum dan bidang hukum Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri, untuk merumuskan upaya hukum bagaimana yang akan kita lakukan, bagaimana materi gugatan serta mempersiapkan bukti yang akan kita ajukan," kata Soerya.

Disinggung mengenai pengajuan gugatan atau uji materil Permendagri nomor 44 tahun 2011 itu, Soerya meyakinkan akan dilakukan dengan sesegera mungkin.

"Kalau hari ini, kita bisa tentukan upaya hukum apa yng akan kita tempuh. selanjutnya materi dan bukti gugatan akan segera kita lengkapi, untuk kita daftarkan pada lembaga hukum yang akan memproses," sebutnya.

Sementara, ketua DPRD Provinsi Kepri, M.Nur Syafriadi, juga mengatakan upaya politis yang akan dilakukan dalam permasalahaan pulau Berhala ini, pihaknya akan segera melakukan pertemuan untuk merumuskan, aspirasi dan kesepakatan Dewan atas permendagri tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan rapatkan dengan mengundang anggota DPRD Lingga, tokoh masyarakat serta sejumlah, masyarakat Pulau Berhala, dari kesepakatan ini, dan pernyataan tertulis warga Berhala ini, nantinya akan menjadi dasar aspirasi daerah untuk mendesak legislator di Senayan dan dari masing-masing partai untuk mempertanyakan Permendagri yang membuat keributan di daerah tersebut," ujarnya.