Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberlakuan Pungutan Donasi Tunggu Agen Kapal
Oleh : Ocep
Rabu | 19-10-2011 | 18:56 WIB

BATAM, batamtoday - Pemberlakuan pungutan donasi terhadap penumpang pelabuhan dan bandara di Kota Batam belum dilaksanakan karena menunggu kesiapan para agen kapal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan pihaknya hingga kini belum memberlakukan pungutan donasi penumpang pelabuhan dan bandara.

"Kita masih menunggu jawaban dari shipping agent," ujarnya di Kantor Wali Kota Batam hari ini, Rabu (19/10/2011).

Dia menjelaskan, sebelum memutuskan untuk memberlakukan pungutan donasi terhadap penumpang yang melalui pelabuhan dan bandara, Pemerintah Kota Batam sudah menjalin kerjasama dengan para agen kapal dan maskapai penerbangan yang beroperasi di daerah ini.

Dimana agen kapal dan maskapai sepakat mereka akan menjalankan pungutan donasi kepada para penumpang yang menggunakan jasa pelayaran atau penerbangan mereka.

"Dulu kesepakatannya, yang melaksanakan shipping agent, bukan kita. Waktu itu ada dua alternatif, melaksanakan dengan tanaga kita sendiri atau dikerjasamakan. Dan kita menilai, dikerjasamakan lebih efektif, jadi pungutan donasi kita kerjasamakan dengan shipping agent," paparnya.

Namun, lanjutnya, pada saat Pemko Batam memberlakukan pungutan tersebut pada 1 Oktober 2011 lalu, para agen kapal ternyata belum siap, kebanyakan dari mereka belum mendapat perintah atau petunjuk dari manajemen perusahaannya secara resmi.

"Shipping agentnya kan ada yang di Singapura, ada yang pusatnya di Jakarta. Pada saat kita laksanakan, harus ada izin dari pusatnya di Singapura dan jakarta," kata Zulhendri.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengungkapkan Pemko Batam masih mengkaji pemberlakuan pungutan donasi karena mempertimbangkan kembali dampak pungutan tersebut kepada masyarakat, bukan akibat ketidaksiapan para agen kapal.

"Kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," kata Ahmad Dahlan.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2011 lalu, Dinas Perhubungan Kota Batam mengumumkan mulai memberlakukan pungutan donasi terhadap para penumpang yang melalui tujuh pelabuhan dan Bandara Hang Nadim.

Pungutan donasi dikenakan kepada masyarakat yang melalui Bandara Hang Nadim, Feri Terminal Telaga Punggur, Feri Terminal Batam Center, Feri Terminal Marina City, Feri Terminal Internasional Sekupang, Feri Terminal Domestik Sekupang, Feri Terminal Nongsa Point, Feri Terminal Harbour Bay.

Adapun besaran pungutan yang diberlakukan adalah sebesar Rp3.000 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri domestik, Rp10.000 per orang untuk penumpang di bandara dan Sin$2 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri internasional.

Untuk besaran pungutan tersebut, Zulhendri menandaskan bahwa pihaknya merevisi besaran pungutan untuk penumpang pelayaran domestik yang nantinya hanya dikenakan Rp1.000 per orang, sedangkan pungutan donasi untuk penumpang di terminal feri internasional dan bandara, tidak berubah.