Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Massa Warga Bukit Timur Bubarkan Diri
Oleh : Ocep
Selasa | 18-10-2011 | 13:20 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan warga Bukit Timur akhirnya meninggalkan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah mendapatkan kepastian bahwa lima warga yang ditahan pihak Kepolisian akan dilepaskan.

Puluhan warga yang berasal dari pemukiman liar di kawasan Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam, mendatangi Kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB denga menumpang sejumlah angkutan umum.

Setelah tiba, demo yang juga diikuti oleh para ibu rumah tangga itu kemudian memenuhi halaman depan kantor Kejari berhadapan dengan sejumlah truk polisi yang sudah terparkir terlebih dahulu di lokasi tersebut.

Menurut Tomi, Koordinator aksi, kedatangan mereka ke sana atas permintaan Ismail, salah seorang tokoh masyarakat Bukit Timur yang sempat ikut ditahan oleh pihak Kepolisian tadi malam.

Seperti diketahui, Ratusan warga Bukit Timur mengepung Polsek Lubukbaja menuntut pembebasan 10 warga yang ditahan polisi, Senin (17/10/2011) sekitar pukul 18.30 WIB.

Para warga yang ditahan itu diantaranya Harsono selaku Ketua RT 07 Bukit Timur, Ismail, Muhammad, Mentos dan Jamal.

Mereka ditahan atas tuduhan membakar pos keamanan yang didirikan PT Cahaya Dinamika, perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dihuni ribuan kepala keluarga itu.

Mereka, kata Tommy, mendatangi Kantor Kejari Batam guna mendapatkan kepastian penghentian proses hukum yang dialami oleh para warga yang sudah ditahan.

"Masalah pembakaran pos keamanan itu sudah diselesaikan secara damai antara pihak perusahaan dengan warga, mengapa proses hukumnya masih berjalan?" tanya tomi.

Setelah hampir dua jam menduduki halaman kantor Kejari Batam, massa akhirnya membubarkan diri setelah Ismail memberikan penjelasan hasil negosiasi antara perwakilan warga dengan Polresta Barelang beberapa saat sebelumnya.

"Mari kita membubarkan diri. Kepastian hukumnya, Kapolresta akan turun ke lapangan. Kapolresta sudah memastikan warga yang ditahan tidak akan dibawa ke Kejaksaan. Mengapa kasus ini di P21 kan, akan dijelaskan sendiri oleh pihak Kejaksaan," katanya.

Budi Sudarmawan, Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (Lira), selaku pendamping warga mengungkapkan peristiwa pembakaran dilakukan pada April 2011.

Namun pada Juni 2011 pihak Kepolisian menetapkan status P21 atas kasus ini meskipun pihak-pihak yang terkait sudah menjalin perdamaian.