Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Tarik Retribusi Parkir di SP Plaza

Sikap Dishub Bingungkan Juru Parkir
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 14:59 WIB
parkir.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sikap Dinas Perhubungan Kota Batam semakin membingungkan para juru parkir yang dihimpun oleh CV Batam Scrap selaku pemenang tender pengelolaan parkir di Batam lantaran dilarang melakukan pemungutan di area SP Plaza, Batuaji.

 

Hal yang membingungkan ini jelas terlihat saat puluhan juru parkir tersebut sudah sempat melakukan pemungutan retribusi tiba-tiba saja dihentikan oleh manajemen SP Plaza pada Senin (17/10/2011).

Alasannya, pihak SP Plaza sudah mengantongi surat kontrak dari Dishub Batam yang konon katanya surat kontrak tersebut mengatakan daerah SP Plaza tidak termasuk perparkiran umum, yang bisa dikelola oleh CV Batam Scrap selaku pengelola parkir seluruh kota Batam.

"Dishub Batam sudah membuat surat kontrak dengan SP Plaza," kata Hariady chief security yang mewakili manajemen SP Plaza.

Menyikapi hal tersebut, manajer operasional CV Batam Scrap, Parlin Nainggolan menilai surat kontrak yang dikantongi SP Plaza dari Dishub sudah menyalahi surat kontrak yang diterima pihaknya selaku pengelola perpakiran di seluruh kota Batam.

"Surat kontrak Dishub dengan SP Plaza sudah menyalahi surat kontrak CV Batam Scrap dengan Dishub, namun kita tetap melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kontroversi ini," kata Parlin di daerah SP Plaza.

Selama ini, kata Parlin Nainggolan, CV Batam scrap telah berupaya mencari solusi seperti melakukan pertemuan dengan KaDishub Batam dan pihak Kepolisian Sektor Sagulung, akan tetapi sepertinya tidak ada kejelasan.

"Ada apa dengan Dishub?. Kalau hal ini tidak secepatnya diselesaikan oleh pihak Dishub, kami akan adukan hal ini ke DPRD," tegas Parlin.