Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Dana Sagu Hati PKP ke Warga Bengkong Aljabar

Tak Pernah Koordinasi dengan Pemerintah Setempat
Oleh : Ocep
Senin | 17-10-2011 | 14:21 WIB

BATAM, batamtoday - PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam proses pembersihan lahan di Bengkong Aljabar. Hal ini menjadi penyebab utama pihak kelurahan dan kecamatan tidak berkemampuan menjadi penengah dalam kisruh proses pemberian dana sagu hati oleh PKP ke warga setempat.

Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapar (RDP/hearing) antara Komisi I DPRD Kota Batam dengan PKP dan perwakilan warga Bengkong Aljabar, hari ini, Senin (17/10/2011).

Dalam hearing antara lain terungkap bahwa PKP tidak pernah memberikan laporan atau berkoordinasi ke pemerintah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan, khususnya sepanjang kisruh yang terjadi dalam proses pemberian dana sagu hati oleh PKP ke warga setempat.

"Sejak saya dilantik menjadi lurah pada April 2011 lalu, pihak kelurahan tidak pernah dilibatkan dalam masalah ini," ujar Elia, Lurah Bengkong Indah.

Seperti diketahui, pada 14 September 2011 lalu ratusan warga Bengkong Aljabar mendatangi Kantor PKP memprotes pemberian dana sagu hati yang dikucurkan PKP menyusul adanya pembersihan lahan yang dilakukan oleh salah satu developer terbesar di Batam itu.

Pembayaran uang sagu hati dari pihak developer kepada warga dinilai tidak adil karena ada sebagian warga yang mendapat ganti rugi dibawah Rp3 juta per kepala keluarga dan sebagian ada yang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta, bahkan ada yang mencapai Rp8 juta.

Dalam hearing, Elia menegaskan pihaknya tidak pernah diberikan penjelasan terhadap rencana PKP yang akan membersihkan pemukiman liar seluas sekitar tiga hektar yang berada di kelurahan tersebut.

Ketertutupan PKP itu ternyata dirasakan juga oleh pihak kecamatan. Nurul Iswahyuni, Camat Bengkong, yang hadir pada hearing juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal kisruh dana sagu hati yang terjadi di Bengkong Aljabar karena tidak pernah diberitahu oleh PKP.

"Bukan saya tidak tahu, tapi saya juga tidak pernah diberi tahu. Padahal orang-orang dari PKP ini hampir setiap hari bertemu dan berdiskusi dengan saya," ujarnya.

Alhasil, keterusterangan Lurah Bengkong Indah dan Camat Bengkong itu mengagetkan sejumlah anggota Komisi I yang hadir. Mereka menyesalkan ketertutupan PKP tersebut dan meminta agar perusahaan itu secepatnya memberikan laporan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah setempat dalam proses pemberian dana sagu hati warga di Bengkong Aljabar.

Selain itu, Komisi I juga meminta kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan semangat kekeluargaan mengingat secara hukum lahan yang disoalkan memang sudah dimiliki PKP sejak 1990.

PKP diminta menyelesaikan seluruh pemberian dana sagu hati dengan besaran sesuai kriteria yang sudah disepakati bersama warga secara transparan dan warga juga diminta tidak melakukan tindakan anarkis selama proses tersebut dilaksanakan.