Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuding Pusat Suka Dilobi

Mastur Minta Judicial Review Atas UU Nomor 54 Tahun 1999
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 12:53 WIB
Demo_DPMI_Kepri_Masalah_Brhala,_Tuding_Gamawan_Fauzi_Pengacau_di_Daerah.JPG Honda-Batam

Demo DPMI Kepri Masalah Berhala, Tuding Gamawan Fauzi Pengacau di Daerah

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mastur Taher, mantan Wakil Bupati Bintan meminta agar dilakukan judicial review atas UU nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi karena dinilai bertentangan dengan UU yang dimunculkan sesudahnya.

"UU nomor 54 tahun 1999 itu harus di-judicial review karena bertentangan dengan UU yang muncul kemudian termasuk UU nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri," kata Mastur kepada batamtoday di sela-sela aksi menentang masuknya Pulau Berhala ke Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Kepri, Senin (17/10/2011).

Mastur mengatakan langkah judicial review itu harus dilakukan sebagai upaya untuk meredam aksi-aksi di daerah, terutama Kepri, yang merasa dirugikan dengan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Mastur juga menilai masuknya Pulau Berhala ke Provinsi Jambi sebagai bentuk 'kekalahan' Pemerintah Provinsi Kepri atas lobi terkait permasalahan wilayah administratif. Hal ini juga, lanjutnya, menunjukan fakta kalau memang pemerintah pusat, sukanya dilobi-lobi, hingga setiap keputusan tidak berdasarkan hukum dan UU yang berlaku. 

Mastur Taher juga menjelaskan, kalau sejak tahun 1955 Pulau Berhala sudah masuk dalam wilayah administrasitf pemerintahan Provinsi Riau, bahkan sejak pertama Jambi mengklaim Berhala masuk wilayahnya, dirinya yang saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauaan Riau (sekarang Bintan, red.) telah merekomendasikan, agar pemerintah kabupaten kala itu, melayangkan surat protes ke Jambi.

"Kami juga saat itu, merekomendasikan pada pemerintah, agar dapat melakukan pembangunan di segala sektor di Pulau Berhala, Pulau Lalang dan Pulau Marok Tua dan hal itu telah dilakukan pemerintah. Bahkan, menempatkan Pulau Berhala menjadi sebuah desa, yang sebelumnya hanya setingkat RT," ujarnya.

Selanjutnya, karena saat itu masih berbentuk kabupaten, maka dengan cita-cita perjuangan masyarakat terbentuklah Provinsi Kepri, yang salah satu tujuannya agar dapat melawan klaim yang dilakukan Provinsi Jambi atas kepemilikan Berhala.