Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sering Meluap Akibat Guyuran Hujan

Tailing-DAM PT DKA Ancam Tenggelamkan Kampung Senggarang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 12-10-2011 | 17:53 WIB
Dam_Taling_perusahaan_PT.DKA_Di_Senggarang_Besar_Kelurahan_Senggarang.JPG Honda-Batam

Dam Taling perusahaan PT DKA Di Senggarang Besar Kelurahan Senggarang yang Nyaris Tenggelamkan Kampung warga

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hujan yang terus mengguyur Tanjungpinang mengakibatkan kolam pembuangan limbah (tailing) milik PT DKA sering meluber dan mengancam kehidupan warga Kampung Senggarang Besar RT.02/RW.05 Kelurahan Senggarang. Pasalnya selain rumah dan perkampungan warga, berada di bawah lokasi tambang, jarak kolam pembuangan limbah bauksit perusahaan itu hanya berjarak satu kilometer dari perumahaan warga.

"Kalau hujan deras, airnya memang sering meluber dari tanggul kolam akibat penuh, lahan warga di bawah kolam juga sering tergenang limbah dari kolam yang meluber," ujar Sartono, ketua RT 02 Kampung Senggarang kepada batamtoday, Rabu (12/10/2011).

Sartono juga menyebutkan kalau beberapa bulan yang lalu, tanggul kolam pembuangan limbah pencuciaan PT DKA itu pernah jebol, hingga meluap ke jalan perkampungan dan bahkan mencemari laut Senggarang.

"Hingga akhirnya, atas perintah Pemerintah Kota Tanjungpinang, pihak perusahaan memberikan ganti rugi pada masyarakat," kata Sartono.

Saat ini, tambah Sartono, sebanyak tujuh warganya yang memiliki lahan tepat berada di bawah dam kolam pembuangan limbah, sangat merasa keberatan atas luapan limbah bauksit yang menggenangi lahan dan kebun mereka.

Bahkan, pihak warga sudah ada yang nekat mendatangi pihak perusahaan, untuk meminta ganti rugi atas meluapanya limbah bauksit namun sampai saat ini, belum ada realisasi ganti rugi.

"Memang kemarin, saat mendatangi perusahaan, untuk meminta Ganti rugi, pihak perusahaan sudah menyerahkan foto kopi surat tanahnya yang terkena, tetapi sampai saat ini, negosiasi harga per meternya belum ada kesepakatan," tukas Sartono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dam limbah pencucian bauksit  PT DKA, empat bulan lalu sempat jebol, dan mencemari laut serta sejumlah lahan warga di Senggarang. Namun atas tuntutan warga, Pemerintah Kota Tanjungpinang memerintahkan pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi sebagai dana kompensasi atas pencemaran yang dilakukan pihak perusahaan. 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas KP2KE dan BLH melakukan evaluasi dampak pencemaran lingkungan laut di Senggarang, yang dilakukan oleh PT DKA. Namun hingga saat ini, tindak lanjut secara hukum atas pencemaran lingkungan ini, tak jelas sampai dimana.