Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ringkus Bandar Narkoba, Polres Bintan Amankan 2 Paket Sabu Seberat 2 Gram
Oleh : Harjo
Selasa | 17-01-2017 | 14:14 WIB
Kapolres-Bintan-Guntur1.jpg Honda-Batam

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan pengedar narkoba, Andri Suprianto alias Andri (35) di Kawasan Kolam Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri, Kolongenam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar seberat dua gram.

"Pelaku kita amankan di Kijang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut beberapa jam kemudian kita tangkap bandarnya, Suryanto Boyadi alias Parjok (42) di Tanjungpinang," ujar sumber BATATODAY.COM, Senin (16/1/2017).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Kawasan Bagian Timur Kabupaten Bintan ini akibat adanya laporan yang diberikan oleh warga Kijang. Menindaklanjutinya beberapa anggota kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota Satnarkoba Polrea Bintan, berhasil melakukan pengembangan dan seseorang yang dicuriga sebagai pengedar barang haram tersebut berdomisili di wilayah Kijang Kota.

Gune menangkap pengedar narkobat tersebut, anggota menyamar sebagai pembeli narkoba. Lalu antara pelaku dan anggotanya telah bersepakat untuk bertransaksi sabu-sabu di kawasan kolam PDAM, Kolongenam. Ketika pelaku tiba di lokasi, pelaku langsung ditangkap pelaku beserta dua paket sabu yang sempat di buang ke semak-semak.

"Berdasarkan informasi dari pelaku, barang haram itu didapati dari sang bandar yang berdomisili di Tanjungpinang. Selanjutnya kita lakukan pencarian terhadap bandarnya," ujarnya.

Beberapa jam kemudian, sambungnya, berhasil menangkap Parjok, bandar narkoba tersebut dirumahnya Jalan Kuantan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 01.15 WIB. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti.

Kemudian, dari pengakuan Parjok, barang haram dimilikinya itu diperoleh dari bandar besar yang berada di Kota Batam. Dia membeli beberapa paket sabu-sabu itu sehari sebelum rekan pengedarnya tertangkap di Kijang atau Jumat (13/1/2017) sore.

"Barangnya sudah habis dijual pak. Saya hanya ambil sedikit saja dari bandar di Batam," akunya sembari tertunduk lesu.

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan.

"Benar ada penangkapan, namun sampai saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Satnarkoba," ujarnya.

Editor: Yudha