Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Gugatan Class Action Nelayan Dibatalkan

Kuasa Hukum Nelayan Juga Terima Dana Dari Aswardi Dan Zaini Dahlan
Oleh : Charles
Senin | 10-10-2011 | 17:46 WIB
Putusan_PN_Tanjungpinang_di_Tongsampah.JPG Honda-Batam

Putusan Class Action PN Tanjungpinang masuk Tongsampah, setelah dua perwakilan Kelas, Aswardi dan Zaini Dahlan, serta Kuasa Hukum 200 Nelayan menerima dana dari PT.Perjuangan Rp.320 juta

TANJUNGPINANG, batamtoday-Kuasa Hukum gugatan Class Action Masyarakat Nelayan Pesisir Senggarang, Herman SH, mengaku, kalau dirinya juga menerima dana berupa uang dari Aswardi dan Zaini Dahlan, sebagai ketua dan sekrtaris yang mewakili 200 Nelayan Senggarang. Namun Herman SH mengaku, kalau dirinya tidak mengetahu isi kesepakatan yang mengabaiakan putusan PN, PT dan Kasasi di MA nanatinya itu, yang dibuat Pihak Aswardi dan Zaini dengan direkur utama PT.Perjuangan Tjong Wibowo Wahyudo pada Senin, 15 Agustus 2011 lalu itu.

"Yang saya tahu, kemarin, mereka mengatakan, mencabut perkara, sementara mengenai kesepakatan dan pengabaian-pengabaiaan PN saya tidak tahu itu, Nanti kita lihat-lah putusanya, karena saat ini masih banding,"Ujarnya pada batamtoday saat di konfrimasi di PN Tanjungpinang.

Sementara mengenai penerimaan uang sebagai dana Sagu hati, Herman mengatakan, kalau dirinya mengetahui hal tersebut, tetapi yang diketahunya, dana konpensasi yang diterima nelayan saat itu adalah, lebih kurang Rp.216 juta, saat negosiasi dilakukan, atas penahanan Tongkang yang diadukan PT.Perjuangan ke Polres Tanjungpinang.

"Nah, Sebaliknya, atas gugatan class ection yang dimenangkan pihak Nelayan, Nelayan juga melaporkan PT.Perjuangan melakukan pencemaran lingkungan, dalam negosiasi itu, pihak PT bersedia mencabut lapornya, demikiaan juga pihak Nelayan mencabut laporan pencemaran yang dilakukan PT,"sebutnya.

Selain saling mencabut laporan, Herman menambahakan, kedua belah pihak juga bersepakat membuat sebuah kesepakatan Namun untuk secara ditail, karena hal itu diluar dari Pengadilan, dirinya sebagai kuasa hukum dikatakan tidak ikut campur.

Disingung apakah dirinya, juga menerima dana yang diperoleh Nelayan melalui Azwardi dan Zaini dari PT.Perjuangan tersebut..?. Tanpa menyebutkan jumlah dan angka, yang diterima, Herman juga mengaku, kalau dirinya menerima.

"Ada, tetapi saya tidak mau sebutkan angkanya, yang jelas dengan yang meraka bagi, ia saya tidak ikut campur, Kalau soal duit, orang sih realistis aja, selagi tidak ada beban saya terima,"ujarnya.
 
Sementara mengenai klasual perjanjiaan, Herman sendiri mengatakan tidak tahu menahu dengan hal tersebut.   

Sementara itu, Direktur PT.Perjuangan Tjong Wibowo Wahyudo yang di konfrimasi batamtoday, membenarkan adanya kesepakatan yang menyatakan, mengabaikan putusan PN,PT dan Kasasi MA serta pemberiaan dana Rp.329 juta pada Aswardi dan Zaini Dahlan tersebut.

Namun Tjong Wibowo Wahyudo alias Ahuat, enggan menjelaskan bagai mana kronoligis konsekwensi Klasual kespekatan yang menghinda dan terkesan mengabaikan putusan Pengadilan itu.

"Kalau itu tak ada masalah sama saya, nggak usah tanya-tanya sama saya-lah, Kan itu masalah orang itu aja, tanya sama orang nelayan itu ajalah,"ujarnya singkat.  

Sementara Paniter Perdata PN Tanjungpinang, yang ditanya dengan kesepakatan tersebut, mengatakan tidak mengetahu, siapa pihak yang mengerim dan mengantarkan surat tersebut ke PN Tanjungpinang, Dan mereka (Panitera-red) menerima setelah sebelumnya melalui disposisi dari ketua PN Tanjungopinang.

"Siapa yang mengirim dan mengantarkan ke PN Tanjungpinang kita tidak tahu, yang jelas, kami mendapat berita acara kesepakatan dua Perwakilan Nelayan dan PT.Perjuangan ini, setelah didisposisi oleh ktua P NTanjungpinang, selanjutnya karena berkas Banding perkara Class Action-ya sudah dikirim ke PT, kami kembai mengirim surat kesepakatan ini, dengan membuat berita acara sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,"ujar Siregar Paniter Banding perkara Perdata di PN Tanjungpinang.