Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus MT Tobanganen dan MT Nona Tang II, 10 Orang Ditetapkan Tersangka dan 3 DPO
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-01-2017 | 09:02 WIB
kapal-meledak1.jpg Honda-Batam

Kapolda Kepri Irjan Sam Budigusdian saat menjawab pers soal kasus MT Tobanganen dan MT Nona Tang II yang meledak. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM Batam - Kasus pencurian minyak mentah atau CPO dari MT Tobanganen oleh kapal MT Nona Tang II yang kemudian meledak di Pelabuhan 99, pelabuhan rakyat di Batuampar, menyeret 10 orang tersangka dan tiga orang lagi lagi masih kabur hingga ditetapkan DPO.

Demikian ungkap Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat dikonfirmasi media. "Sudah sepuluh orang ditetapkan tersangka. Tujuh orang sudah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasusnya masih terus dikembangkan," ujarnya, Kamis (12/01/2017).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho menambahkan, berkas tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu lalu. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan," ujarnya.

Kapal tanker MT Nona Tang II yang melakukan pencurian minyak mentah atau CPO dari MT Tabonganen 19 GT 757 yang bersandar sekitar dermaga Bea dan Cukai Karimun di Kabupaten Karimun akhirnya meledak saat perbaikan di Pantai Stres Batam.

Pencurian dilakukan atas suruahan O, seorang karyawan hotel di Batam atas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal yang bergerak ke Karimun pada 28 Oktober 2016 lalu. Kapal berlayar dari Batam dan tiba di Karimun pada pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, kapal meraoat dan melakukan pengambil minyak dari MT Tobanganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM.

Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai Karimun. Selain MT Nona Tang II ada juga kapal tanker lain yang merapat mengambil minyak tersebut, karena daya tampung kapal Nona Tang tidak mampu untuk menampung seluruh miyak dalam kapal PT Taboangen hingga hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal tersebut meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius. Kapolda berjanji akan menyeret pelaku di balik kejatahan tersebut.

Editor: Dardani