Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepulauan Serahkan Draf RUU Kepulauan
Oleh : Surya
Senin | 10-10-2011 | 12:22 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang didampingi oleh Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, Ketua Komisi II, Chairuman Harahap dan Anggota Komisi II, Alexander Litaay (F- PDIP), menerima Kunjungan Kepala Daerah 7 Provinsi Kepulauan, di Ruang Rapat Pimpinan kemarin

Kunjungan Kepala Daerah 7 Provinisi Kepulauan yang diketuai langsung oleh Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, menuturkan Kunjungannya kali ini adalah untuk memberikan usulan draft Naskah RUU tentang Perlakuan Khusus Bagi Daerah Kepulauan.

“Tujuan kami ke DPR RI adalah untuk menyerahkan draft naskah RUU tentang Perlakuan Khusus Bagi Daerah Kepulauan. Kami menginginkan agar RUU ini dapat segera disahkan agar kami selaku pemerintah daerah dapat menunjukkan eksistensi kami sebagai daerah kepulauan dan tentunya dapat lebih leluasa mengelola Sumber Daya yang ada di daerah kami,”terang Karel seperti dilansir laman dpr.go.id

Karel menyatakan, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, dan setengah dari total penduduk Indonesia menetap di provinsi kepulauan, namun kondisi ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan jauh lebih rendah dibandingkan masyarakat di daerah daratan.

“Sejak tahun 2005 kami memperjuangkan RUU ini. Dan untuk mewadahinya kami membentuk Forum Komunikasi antar Provinsi dan kepulauan, namun akhir-akhir ini forum tersebut, kami ubah menjadi Badan Kerjasama antar Kepulauan, karena diharapkan dari forum ini kami lebih dapat bekerjasama antar provinsi kepulauan lainnnya. Kemiskinan di kepulauan lebih miskin dibandingkan daerah daratan. Di antara pulau-pulau itu ada ruang publik. seperti di daratan ada jalan, di pulau ada lautan. Ini yang selama ini tidak menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam pembagian anggaran”terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua badan Legislasi Ignatius Mulyono atau yang biasa disapa Pak Mul mengatakan, terkait dengan rancangan RUU Kepulauan, saat ini sudah berjalan hingga penyusunan naskah akademik, dan draft dasarnya sedang di proses oleh tenaga ahli yang berkompeten,

“Nantinya kami merencanakan RUU Kepulauan ini terdiri dari 9 bab dan 35 pasal, tetapi tentunya dalam perjalanan prosesnya nanti aka nada perubahan tergantung dari kondisi penyusunan RUU tersebut,” jelas Pak Mul.

RUU Kepulauan ini dibahas secara simultan bersama dua RUU lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam pembahasannya, 2 RUU lainnya yang dimaksud adalah RUU Daerah Tertinggal dan RUU Perbatasan Wilayah Negara.

Marzuki Alie dalam akhir pertemuan menyatakan, dalam penyusunan RUU Kepulauan ini memang sebaiknya pemerintah daerah ikut mengawal penyusunan draft naskah RUU ini, agar jika dalam prosesnya ada masalah dapat langsung dikomunikasikan.

“Hal-hal yang sifatnya substansial memang sudah seharusnya dikawal oleh Gubernur, agar jika ada masalah berbagai hal yang sifatnya substansial dapat segera diselesaikan dan segala aspirasi yang disampaikan, dapat terserap,”pungkasnya