Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

M2AM Minta Daria Tinjau Izin Pertambangan
Oleh : Ardi/Dodo
Jum'at | 07-10-2011 | 09:52 WIB
kerusakan_hutan.jpg Honda-Batam

Kerusakan hutan dan illog versi pertambangan pada salah satu lokasi tambang di Lingga.

LINGGA, batamtoday – LSM Menerima dan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat (M2AM) Kabupaten Lingga meminta Daria selaku Bupati Lingga meninjau ulang izin usaha pertambangan di Kabupaten Lingga karena berdasarkan surat dari Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan nomor S.496/PKH-1/2010 perihal Alih Fungsi Hutan (IIog versi pertambangan ) yang ditujukan pada Bupati Lingga, dinyatakan bahwa usaha pertambangan di Lingga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Adil, sekretaris M2AM mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas Kehutanan setempat menanggapi surat tersebut, malahan kenyataan semakin banyak perusahaan tambang yang beroperasi, loading dan ekspor hasil tambang tetap terjadi.

Adil juga menyebutkan dari Dirjen Planologi Dephut nomor S.263/VII-PKH/2011 tanggal 1 Maret 2011 terkait hal alih fungsi hutan sepertinya juga diabaikan. Untuk itu M2AM kembali akan menyurati kementerian.

“Kami sudah dua kali menyurati Kementerian Kehutanan mempertanyakan status hutan yang berdasarkan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau menyatakan bahwa kawasan pertambangan tersebut berada pada Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Areal Penggunaan Lain ( APL )”, papar Adil kepada batamtoday, Jumat (7/10/2011).

Adil menegaskan carut marut pengelolaan hutan di Lingga merupakan pelanggaran terhadap pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat (6) UU nomor 41 tentang kehutanan bahwa kegiatan penyelidikan umum atau ekplorasi atau ekploitasi dalam kawasan hutan tanpa seizin menteri kehutanan adalah pelanggaran dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Namun saya pikir, bagi pengusaha tambang saya rasa aturan itu bukan ancaman, karena jika sudah produksi sekali saja semua bisa diselesaikan tapi izin usaha mereka bisa dicabut”, ungkap Adil.

Menurut data yang ada terdapat 28 perusahaan pertambangan yang sudah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan sejak tahun 2008 oleh pemerintah kabupaten Lingga. Bahkan beberapa diantaranya beraktivitas di pulau-pulau kecil.

DPRD Lingga khususnya Komisi I juga sudah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan dan secara langsung mempertanyakan pada Kementerian Kehutanan dan menyampaikan rekomendasinya pada bupati namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini.