Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Minta Bea Cukai Dilebur ke BP Batam
Oleh : Ocep
Kamis | 06-10-2011 | 17:37 WIB

BATAM, batamtoday - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau meminta kepada pemerintah pusat agar meleburkan institusi Bea dan Cukai ke dalam Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone Batam.

Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah upaya guna mengoptimalisasikan sektor kepabeanan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) Batam.

"Salah satunya, kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat, peleburan bea cukai ke dalam BP Batam," ujarnya kepada batamtoday disela Rapat Pimpinan Kadin Kepri di Hotel Vista, hari ini, Kamis (6/10/2011).

Dijelaskannya, Kadin Kepri akan mengusulkan peleburan institusi Bea dan Cukai ke dalam BP Batam khusus untuk wilayah FTZ, sedangkan wilayah pabean tetap mengacu pada aturan kepabeanan.

Hal itu dilakukan mengingat selama ini sering terjadi benturan antara aturan-aturan kepabeanan dengan aturan implementasi FTZ sehingga menyulitkan pengusaha, khususnya dalam hal importasi barang, baik itu barang-barang konsumsi maupun barang-barang kebutuhan produksi.

Karena itu, untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan benturan-benturan tersebut, institusi Bea dan Cukai serta BP Batam sebaiknya digabung.

Sedangkan urusan-urusan yang menyangkut kepabeanan lainnya, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam bisa berdiri sendiri seperti selayaknya KPU yang ada di daerah lain yang tidak termasuk kawasan FTZ.

"Kalau peleburan ini bisa diwujudkan, maka hambatan-hambatan yang selama ini dialami pengusaha akan bisa teratasi dengan sendirinya," kata Johannes.

Selain penggabungan Bea dan Cukai ke BP Batam, Kadin Kepri juga, lanjutnya, akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melimpahkan kewenangan perizinan yang lebih luas ke BP Batam.

Meliputi label produk elektronik, SNI, NPT dan penentuan kuota impor hasil pertanian guna memudahkan pengurusan oleh pelaku usaha.

Kemudian, Kadin Kepri pun akan meminta ke pusat agar menyosialisasikan pengurusan nomor induk kepabeanan (NIK) lokal agar lebih memudahkan pengusaha.

Menurutnya, usulan-usulan tersebut masih realistis karena diyakininya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tidak akan tercapai bila tidak disertai dengan gebrakan dan inovasi kebijakan dari Dewan Kawasan selaku pemegang kekuasaan tertinggi di FTZ BBK.

Kendati demikian, dia melihat hingga kini sudah ada kesamaan visi dari para pelaku usaha, BC, dan BP Batam untuk membenahi berbagai hambatan di lapangan, meskipun masih butuh keseriusan pemerintah pusat dan DK FTZ BBK untuk menjadi leading sector dalam mengoptimalkan implementasi FTZ.

Namun usulan itu belum mendapat respon positif dari Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ Muhammad Sani mengingat pihaknya saja saat ini masih menunggu dikeluarkannya revisi UU FTZ oleh pemerintah pusat.

"Dileburnya Bea Cukai ke BP Batam membutuhkan waktu. Cari yang mungkin-mungkin saja ke pemerintah pusat," katanya.