Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR-RI Minta KPAI Proaktif Lindungan Anak Indonesia

Jumlah Anak Perokok Meningkat 4 Kali Lipat
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 18:48 WIB
Photo_Herlini_Untuk_Opini.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi VIII DPR-RI Dapil Kepri Herlini Amran

JAKARTA, batamtoday - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa mencari dan menjadi solusi atas tingginya masalah perokok anak di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII  DPR RI dengan KPAI di Gedung DPR-RI, Rabu (5/10/2011). 

RDP ini digelar menyikapi hasil riset dasar kesehatan Kementerian Kesehatan 2010, yang menyebutkan bahwa jumlah perokok anak berusia di atas 10 tahun sejak tahun 2007 mengalami peningkatan prevalensi yang mencapai 28,2 persen.

"Kita semakin prihatin, dengan adanya data yang disampaikan World Heath Organization (WHO) yang menyatakan bahwa angka kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia, telah mencapai 400 ribu orang per tahun," kata Herlini.

Kenaikan tertinggi sebesar 4 kali lipat terjadi pada kelompok umum 5-9 tahun, sedangkan peningkatan pada kelompok 15-19 tahun adalah 144 persen selama periode 1994-2004.

"Dari penelitian Universitas Hamka dan Komnas Anak di tahun 2007, menunjukkan hampir semua anak (99,7 persen) melihat iklan rokok di televisi dan 68,2 persen memiliki kesan positif terhadap iklan rokok, serta 50 persen remaja perokok lebih percaya diri seperti dicitrakan iklan rokok," ungkap politisi PKS dari Dapil Kepri ini.

Untuk itu, Herlini minta KPAI bisa menjadi yang terdepan di dalam mencari solusi masalah perokok anak ini karena hal ini menyangkut masa depan bangsa.

"Kami minta KPAI bisa mengoptimalkan anggaran tahun 2012 ini untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya melalui institusi pendidikan dengan membuat media yang bisa diakses publik,"ujarnya.

KPAI tambah Herlina, juga perlu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, karena program penanganan anak menyebar di 21 Kementerian/Lembaga.

"KPAI juga kami harapkan melakukan penelaahan terkait efektifitas program-program perlindungan anak yang telah dijalankan selama ini, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikan," tambah Herlini.

Komisi VIII DPR RI dalam hal ini memberikan dukungan agar terjadi peningkatan anggaran KPAI untuk mengoptimalkan perannya dalam perlindungan anak Indonesia. Sebagaimana diketahui KPAI adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No.23 Tahun 2002 dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan anak di Indonesia.