Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Menilai Pungutan Donasi Sesuai Aturan
Oleh : Ocep
Selasa | 04-10-2011 | 16:56 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua DPRD Batam menilai pungutan donasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batam per 1 Oktober 2011 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi pembangun daerah.

Surya Sardi, Ketua DPRD Batam mengatakan dirinya sudah melakukan kajian terhadap pemberlakuan pungutan donasi di pelabuhan dan bandara oleh Pemerintah Kota Batam.

"Tidak ada yang salah dengan masalah donasi. Pemko Batam tidak akan ada niat untuk menyengsarakan masyarakat," ujarnya kepada sejumlah wartawan, hari ini, Selasa (4/10/2011).

Beberapa waktu terakhir, rencana pemberlakuan pungutan donasi di tujuh pelabuhan dan bandara di Kota Batam, menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Kalangan pengusaha menilai pemberlakuan pungutan ini akan memberatkan mereka yang bergerak di sektor kepariwisataan dan akan memperlemah daya saing Batam diantaranya negara destinasi pariwisata sekawasan, khususnya Singapura dan Malaysia.

Sedangkan kalangan yang lain menilai pungutan donasi ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan sebagai bukti bahwa pemerintah kota tidak mampu menggali potensi pemasukan daerah.

Namun pemko tetap saja memberlakukan pungutan donasi per tanggal 1 Oktober 2011 lalu kepada para penumpang yang melalui  tujuh pelabuhan yang ada di Kota Batam.

Diantaranya Feri Terminal Telaga Punggur, Feri Terminal Batam Center, Feri Terminal Marina City, Feri Terminal Internasional Sekupang, Feri Terminal Domestik Sekupang, Feri Terminal Nongsa Point, Feri Terminal Harbour Bay serta Bandara hang Nadim.

Dengan besaran pungutan Rp3 ribu per orang untuk penumpang di feri terminal domestik, Sin$2 per orang untuk penumpang di terminal feri internasional dan Rp10 ribu per orang di Bandara Hang Nadim. 

Surya Sardi meyakini pemberlakuan pungutan donasi tersebut dilakukan untuk pembangunan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Mengingat masyarakat yang diharapkan memberi pemasukan dari donasi itu berasal dari kalangan tertentu yang dianggap tidak akan berkeberatan secara materi dikenakan pungutan.

"Kalau sudah bepergian lewat feri internasional dan bandara kan biasanya dari masyarakat ekonomi menengah keatas," imbuhnya.

Lebih jauh, dia menegaskan pendapatan daerah yang disebut donasi atau sumbangan pihak ketiga sudah diatur undang-undang, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga yang salah satunya  diimplementasikan di Kota Batam melalui Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang perihal yang sama.