Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Rokok Ilegal Marak di Tanjungpinang, BC dan Disperindag Tutup Mata
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-12-2016 | 08:50 WIB
gudangdipinang.jpg Honda-Batam

Inilah penampakan salah satu gudang rokok ilegal yang marak di Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penimbunan rokok ilegal, tanpa cukai atau rokok khusus ‎kawasan bebas Batam, semakin marak di Tanjungpinang.

Sayangnya, aparat penegak hukum, seperti Bea dan Cukai (BC) yang berwenang mengawas keluar-masuk barang dari kawasan bebas ke kawasan berikat, terkesan tutup mata. Begitu juga Dinas Perdagangan dan Perindusterian, Privonsi Kepri serta Kota Tanjungpinang.

Dari investigasi BATAMTODAY.COM, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penimbunan rokok tanpa cukai khusus kawasan bebas Batam di Kota Tanjungpinang. Demikian juga jenis dan merk serta perusahaan pembuatnya.

Di antaranya adalah penimbunan rokok dengan merk UN cigaret kretek 16 batang buatan PT Batu Karang Malang, yang ditimbun di Jalan Ir Sutami Suka Berenang, atau tepatnya di belakang bengkel Keramat Jati. Serta rokok Revolution 16 batang yang diproduksi PT Universal Strategic Allience Mojokerto-Indonesi.

Ada juga rokok, Smild, serta rokok berbagi merk lainnya di sebuah gudang besar di Jalan Senggarang, samping Kantor Pegadaian, dan di Sei Jang Tanjungpinang.

‎Dari penelusuran di lapangan, rokok khusus kawasan bebas Batam ini, sengaja diselundupkan sejumlah cukong penyeludup dari Batam ke Tanjunguban. Kemudian dengan menggunakan truk, dibawa dan ditimbun di sejumlah gudang di Tanjungpinang, untuk kembali dikirimkan ke sejumlah pulau dan wilayah lain di Sumatera.

Mengenai pengawasan aparat, sejumlah pekerja dan pembawa rokok dari Batam dan Tanjunguban ke Tanjungpinang mengaku, mereka telah "mengamankan" oknum aparat berwenang seperti BC dan Dinas Perdagangan dengan memberikan setoran juatan rupaih per bulan.

"Kalau ke Bea dan Cukai di Tanjunguban dan Tanjungpinang setoranya per bulan," ujar salah seorang supir truk yang mengaku sering membawa barang dari Batam.

Selain aparat BC di Tanjungpinang, pengamanan awal juga dikatakan telah dilakukan di hanggar BC Batam. "Kalau tidak, mana mungkin barang kita bisa keluar," ungkap supir lorry yang enggan namanya ditulis itu.

Sejumlah gudang rokok ilegal di Tanjungpinang ini terlihat samar, karena dicampur dengan barang-barang lainya. Hal itu terlihat di gudang penimbunan rokok UN di Jalan Ir Sutami Suka Berenang, puluhan kardus rokok UN yang ditimbun bersama sejumlah barang lainya.

Salah seorang warga setempat, Toni (30), mengatakan, keberadaan gudang yang menjual kebutuhan pokok tersebut diketahui sudah sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, dirinya tidak mengetahui jika di gudang tersebut sang pemilik juga menimbun rokok tanpa cukai, yang kemudian didistribusikan kepada para pedagang.

"Saya tahunya baru beberapa hari yang lalu di gudang tersebut, si pemiliknya juga menjual rokok tanpa cukai," ujar Toni, Selasa (13/12/2016).

Toni pun meminta instansi terkait agar menindak pemilik gudang yang menjual rokok yang jelas tidak boleh beredar tersebut agar diproses sesuai aturan hukum.

"Itu ilegal, aparat terkait jangan tutup mata. Harus di tindak. Kalau dibiarkan makin merajalela, pendapatan untuk daerah pun tidak ada kalau dibiarkan," kata Toni.

Tragisnya, ‎selain ditimbun, rokok khusus kawasan bebas ini juga mulai diperdagangkan secara bebas di toko-toko kelontong dan bahkan kedai kresek di pinggir jalan. Berbagai merk rokok khusus kawasan ini juga juga mulai dijual di sejumlah grosir rokok di Pasat Baru dan Pasar Bintan Center Tanjungpinang. Rokok ilegal tersbut dijual anatara Rp8.000-Rp12.000 per bungkus, tergantung dari pada merek dan jenis rokoknya.

Kepala BC Tanjungpinang, Duki Rusnadi, yang dikonfirmasi terkait maraknya penimbunan dan penjualan rokok ilegal ini, belum ada jawaban. SMS dan panggilan ponselnya pun tak direspon yang bersangkutan.

Editor: Dardani