Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP AKBP Mindo Telah Dikirim ke Kejati Kepri
Oleh : ali/ sn
Jum'at | 30-09-2011 | 20:02 WIB
mindo.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah mengirim SPDP AKBP Mindo Tampubolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Proses hukum terhadap suami dari mendiang Putri Mega Umboh terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengungkapkan, sejauh informasi yang diterima melalui Ditreskrimum Polda Kepri, Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) AKBP Mindo telah dikirim ke Kejati Kepri beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari yang lalu penyidik Ditreskrimum telah mengirim SPDP-nya (Mindo --red) ke Kejati," kata AKBP Hartono kepada awak media di Mapolda Kepri, Jumat (30/9/2011).

Diterangkan Hartono, bila SPDP atas nama tersangka AKBP Mindo dikembalikan oleh pihak penyidik Kejati, berarti penyidik Kejati masih membutuhkan kelengkapan berkas-berkas SPDP tersebut.

"Ini baru tahap SPDP yang diajukan penyidik ke Kejati. Nantinya kalau sudah ke tahap SP18, SP19 dan SP20, berkas yang dikirim penyidik dikembalikan oleh penyidik Kejati, hal itu sah-sah saja. Karena penyidik Kejati masih membutuhkan keterangan lainnya dari berkas tersebut. Bahkan untuk tandatangan saja yang kurang, maka berkas tersebut dikembalikan penyidik untuk dilengkapi," terang Hartono.