Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Donasi Mulai Diberlakukan di Batam
Oleh : Ocep
Jum'at | 30-09-2011 | 15:32 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam menerapkan pemberlakuan pungutan donasi di Bandara Hang Nadim dan tujuh pelabuhan mulai besok, Sabtu (1/10/2011). Pungutan donasi ini menggunakan payung hukum Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kota Batam.

 

"Pungutan donasi diberlakukan mulai besok," ungkap Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan, Jumat (30/9/2011).

Dia menjelaskan, Pemko Batam memberlakukan pungutan tersebut dengan menggunakan payung hukum Perda Nomor 16/2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kota Batam. Perda tersebut,lanjutnya, juga sudah mengatur soal donasi kepelabuhanan dan bandara.

Adapun pungutan donasi akan diberlakukan di Bandara Hang Nadim, Feri Terminal Telaga Punggur, Feri Terminal Batam Center, Feri Terminal Marina City, Feri Terminal Internasional Sekupang, Feri Terminal Domestik Sekupang, Feri Terminal Nongsa Point, Feri Terminal Harbour Bay.

Namun demikian, dia tidak dapat mengungkapkan aturan teknis yang mengatur kapan pungutan itu mulai diberlakukan dan struktur pengelolaan pungutan tersebut. Waktu dimulainya pemberlakuan pungutan donasi itu katanya ditetapkan inisiatif dari Pemko Batam.

"Malah seharusnya mulai September kemarin," ujarnya.

Secara teknis, pemberlakuan pungutan itu kata dia hanya diatur berdasarkan Perda Nomor 16/2001 dan kesepakatan (MoU) antara Pemkot Batam dengan maskapai penerbangan dan operator kapal feri. Adapun besaran pungutan yang diberlakukan adalah sebesar Rp3.000 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri domestik, Rp10.000 per orang untuk penumpang di bandara dan Sin$2 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri internasional.

Pungutan donasi, katanya, dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan dan dipungut saat penumpang akan masuk ke ruang tunggu pesawat atau kapal feri. Namun dalam beberapa waktu kedepan, pungutan donasi akan dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal feri.

Sebelumnya, pungutan donasi ini sudah diprotes oleh para pengusaha di sektor pariwisata. Sekjend Asita Kepri Andi Musa, menegaskan bahwa pungutan donasi akan sangat memberatkan para pelaku usaha kepariwisataan. Hal itu mengingat jika pungutan donasi diterapkan, maka Batam akan kalah bersaing dengan Singapura dan Malaysia yang menerapkan pungutan jauh lebih kecil dari Batam sehingga diyakini akan memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan.

Sementara itu, DPRD Kota Batam bahkan menyatakan bahwa pungutan donasi belum diterapkan karena masih menunggu pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Donasi Kepelabuhanan dan Bandara. Menurut Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim, Ranperda Donasi masih dalam tahap pembahasan.