Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemulangan TKI Bermasalah Minim Data
Oleh : Lani/Ocep
Kamis | 29-09-2011 | 19:26 WIB


TANJUNGPINANG, batamtoday - Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dilakukan oleh pemerintah ternyata masih mengundang pertanyaan besar hingga kini.

Dimana dalam Rapat Koordinasi Penangganan dan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dari Malaysia yang diselenggarakan oleh Dinsosnaker Tanjungpinang bekerjasama dengan Kemensos, terungkap bahwa masing-masing instansi terkait tidak memiliki data yang memadai.

Dari pengamatan, rapat yang berlangsung selama dua jam lebih itu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti bagi poses persiapan pemulangan TKI-B. Rapat yang dilangsungkan di Hotel Aston, Tanjung Pinang, pada hari ini, Kamis (29/9/2011), tersebut tidak menghasilkan kesimpulan atau kesepakatan sebagai solusi untuk penangganan pemulangan TKI-B dari Malaysia.

Salah satu penyebabnya adalah karena minimnya data yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait yang hadir dalam rapat tersebut. Kapolresta Tanjungpinang AKBP Suhendri bahkan sempat mengajukan protes atas tidak adanya gambaran jumlah TKI-B  yang akan dipulangkan sehingga merasa kesulitan menentukan personil yang dibutuhkan untuk penjemputan dan melakukan pengamanan di lapangan.

Hal itu juga dialami sejumlah institusi yang terkait dengan pemulangan TKI-B. Mereka mengaku tidak memiliki data jumlah TKI-B yang akan dipulangkan oleh negara Jiran Malaysia tahun ini dengan alasan bahwa data-data tersebut masih berada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan perwakilan kementerian tidak menghadiri rapat.

Sementara itu, Masih Woro, Perwakilan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Malayisa pun belum bisa memberikan keterangan lebih dalam terkait TKI-B yang akan dipulangkan awal tahun 2012 nanti. Alasannya, Konjen RI masih menunggu data-data TKI-B dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sampai saat ini kita sudah memulangkan 12 persen dari dua juta jiwa TKI-B dari Malaysia. Jumlah dua juta jiwa itu termasuk TKI illegal, sisanya 88 persen masih menunggu di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.