Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Pelayanan Kelas 3 Masih Normal

Tarif Pelayanan RSUD Karimun Naik 15 Persen
Oleh : Alrion/Dodo
Kamis | 29-09-2011 | 16:08 WIB

KARIMUN, batamtoday - Tarif pelayanan jasa umum di RSUD Karimun dipastikan naik sebesar 15 %, khususnya bagi pelayanan kelas satu dan dua, sedangkan pelayanan kelas 3 masih berada di tarif normal alias tidak ada kenaikan.

"Sebelumnya pihak RSUD Karimun mengusulkan kenaikan tarif pelayanan umum untuk semua kelas sebesar 30 persen. Ternyata usulan kenaikan itu tanpa sepengatahuan Bupati Karimun dan akhirnya kembali diturunkan menjadi 15 % karena dinilai memberatkan masyarakat yang berobat," kata Ketua Pansus Pajak Retribusi Daerah DPRD Karimun Ady Hermawan kepada batamtoday di kantornya, Kamis (29/9/2011).

Ady mencontohkan pelayanan operasi bagi kelas satu dan dua untuk tarif lama dipatok Rp875 ribu dinaikkan di atas Rp1 juta, sedangkan tarif kelas tiga tidak mengalami kenaikan dan masih berada di kisaran tarif Rp700 ribu.

Pansus sendiri tidak mengetahui dasar pihak RSUD Karimun menaikkan jasa pelayanan, sementara mereka belum dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien yang berobat ke RSUD itu, kata Ady mengakhiri.