Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

9 Kapal Vietnam Diamankan Ditpolair Mabes Polri
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 29-09-2011 | 14:57 WIB
Nelayan-ditangkap.gif Honda-Batam

Sejumlah kapal dan nelayan asal Vietnam yang ditangkap Ditpolair Mabes Polri saat mencuri ikan di Perairan Natuna. (Foto: Iwan)

BATAM, batamtoday - Sembilan buah kapal ikan berbendera Vietnam beserta 79 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan Ditpolair Mabes Polri karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor sering terjadinya pencurian ikan oleh kapal asing.

Dalam operasi yang dilaksanakan selama lima hari, Ditpolair Mabes Polri mengerahkan tiga buah kapal Patroli untuk melaksanakan operasi penangkapan. Ketiga kapal tersebut, KP Bisma 520, KP Puyuh 647 dan KP Antasena 509.

Wadir Polair Mabes Polri, Kombes Pol Satria Firdaus Maseo dalam konfrensi pers kepada wartawan mengatakan semula ada sepuluh kapal yang terdeteksi melakukan penangkapan ikan secara ilegal, namun saat dilakukan oleh petugas salah satu kapal tenggelam akibat kerusakan mesin di Perairan Natuna.

"Sembilan kapal ikan berbendera Vietnam yang berhasil kita amankan dari sepuluh kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna," ujar Satria.

Satria menambahkan, adapun barang bukti lain yang berhasilkan diamankan berupa ikan hasil tangkapan sebanyak lima ton. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Ditpolair Mabes Polri belum mendapatkan seberapa besar kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal ini.

Ditpolair akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ABK Kapal, sedangkan seluruh kapal akan disita oleh negara karena telah melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.