Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Gusur Ruli di Tanjunguncang
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 15:01 WIB
Penggusuran.jpg Honda-Batam

Ilustrasi penggusuran. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sepuluh dari 25 rumah liar di samping komplek Pasar Fanindo Batuaji digusur oleh 400 petugas tim gabungan Pemko Batam, Rabu (28/9/2011).

Pada saat tim gabungan merobohkan bangunan tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Proses penggusuran berlangsung dengan aman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Zulhelmi mengatakan penggusuran ruli tersebut merupakan tindakan penertiban lahan untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanjunguncang.

"Penggusuran ini adalah agenda yang sudah direncanakan untuk pembangunan Rusunawa," kata Zulhelmi.

Proses penggusuran ini, kata Zulhemi sudah sesuai dengan prosedur termasuk pemberian Surat Peringatan Pertama hingga ketiga kepada para penghuni, sehingga rumah yang digusur ini tidak diberikan ganti rugi sama pemilik karena merupakan program pemerintah.

"Ruli yang digusur sekarang ini sisanya dari penggusuran sebelumnya," ungkap Zulhelmi.

Tim gabungan dalam penggusuran ini terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI. Tidak ada satupun pemilik rumah yang melakukan penghadangan. Tim gabungan hanya menggusur 10 rumah yang ada, sementara yang lain sudah membongkar sendiri untuk mengambil bahan material yang masih bisa dipergunakan.

Walaupun penggusuran ini berlangsung aman, namun beberapa pemilik ruli yang digusur merasa kecewa lantaran menurut mereka tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.

"Biar ajalah, mau bilang gimanapun tetap juga digusur," ujar Sri Yulina pasrah, salah seorang pemilik ruli yang dirobohkan.