Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Ngotot UMK Batam 2017 Harus Rp3,5 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 12-11-2016 | 17:39 WIB
Suprapto.gif Honda-Batam

Suprapto, Kosulat Cabang (KC) FSPMI Batam (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK), yang telah menyepakati angka UMK Batam tahun 2017 sebesar Rp3.241.125. FSPMI, menginginkan agar UMK tahun 2017 ditetapkan pada angka Rp3,5 juta.

Suprapto, Kosulat Cabang (KC) FSPMI Batam, mengatakan kesepakatan DPK belum sesuai dengan apa yang diharapkan buruh. Sebelum disahkan, FSPMI akan turun ke jalan meminta agar Walikota Batam merekomendasikan angka UMK ke Gubernur Kepri sesuai usulan buruh diangka Rp3,4 - 3,5 juta.

"Kami akan turun lakukan aksi. Kesepakatan DPK belum sesuai dengan apa yang diharapkan buruh," ujar Suprapto, Sabtu (12/11/2016) sore.

Selain itu, buruh FSPMI juga akan memperjuangkan agar upah sektoral/kelompok diusulkan dan ditetapkan satu kesatuan dengan UMK tahun 2017. Sebab, upah sektoral/kelompok, merupakan upah yang berkeadilan bagi kaum buruh.

Buruh, kata Suprapto, merekomendasikan dua opsi untuk menentukan upah sektoral. Opsi pertama buruh meminta upah sektoral dibagi atas 3 kelompok.

Kelompok pertama, angka UMK 2017 + 7 persen, kedua UMK 2017 + 10 persen dan ketiga UMK 2017 + 15 persen. Jika pengusaha merasa terbebani, buruh juga menyiapkan opsi kedua, di mana upah sektoral dibagi menjadi 10 kelompok.

"Ada dua opsi yang kami usulkan untuk menentukan upah sektoral. Kami berharap UMK dan upah sektoral disahkan dalam satu kesatuan," jelasnya.

Expand