Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit Masih Berlangsung
Oleh : Ismail
Sabtu | 12-11-2016 | 13:50 WIB
Kapolsek-Bintan.gif Honda-Batam

Kapolsek Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski Kepolisian Resort (Polres) Bintan sudah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal jalur Berakit, namun aktivitas pengiriman TKI secara ilegal jalur Tanjung Brakit, Kabupaten Bintan ke Malaysia masih saja berlangsung.

Pekan lalu, anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bintan sempat mengejar kapal yang diduga mengangkut TKI ilegal di perairan Desa Berakit. Sayangnya, kapal tersebut tak dapat ditangkap, karena sudah terlalu jauh dan masuk wilayah hukum negeri Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febrianto Guntur Sunoto, Sabtu (12/11/2016). Diceritakan Guntur, kejadian tersebut bermula saat anggota Satpolair Bintan melakukan patroli keamanan laut di kawasan perairan Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

Saat mendapat informasi ada kapal pengangkut TKI ilegal yang beroperasi, anggotanya langsung berupaya mengejar. Namun, karena informasi yg didapat terlambat, pihaknya tak dapat menangkap kapal tersebht.

"Jadi anggota kita agak terlambat menerima informasi tersebut, hanya selang beberapa menit saja. Kapal pengangkut TKI ilegal yang dimaksud telah berada jauh, dan masuk ke perairan Malaysia pada malam hari," ujar Guntur.

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Guntur, pihaknya akan terus menyelidiki aktivitas ilegal tersebut. Yakni, dengan mengerahkan kapal patroli Satpolair, untuk memantau jalur rawan di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni Desa Berakit.

"Kita telah mengerahkan, beberapa anggota Babin di desa tersebut. Selain membuka hubungan komunikasi dengan masyarakat setempat, bahwa aktivitas tersebut sangat dilarang dan ada hukum pidananya. Persoalan ini tidak bisa diatasi secepat kilat, namun perlahan dengan mengawasi dan melakukan komunikasi terbuka dengan masyarakat. Agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, berhasil menggagalkan pengiriman 10 orang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), di sebuah rumah kontrakan di Desa Berakit. Sekaligus mengamankan tersangka yang berperan sebagai tekong. Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai calo/pencari calon TKI ilegal di Batam.

Editor: Udin