Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Minta Cabut Uban, Suryono Cabuli Anak Tirinya
Oleh : CR9/Ismail
Kamis | 10-11-2016 | 16:40 WIB
cabuli-anak1.jpg Honda-Batam

Ayah bejat Suryono (tengah) di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bak petir di siang bolong, itulah yang dirasakan Yayuk Susilawati saat mendengar putri kesayangannya yang masih remaja dirudapaksa oleh seorang pria. Apalagi, perbuatan hina itu dilakukan oleh suaminya sendiri.

Perbuatan bejat suaminya terhadap putrinya Melati (16), nama samaran, langsung dilaporkan Yayuk ke Polsek Bintan Timur, Rabu (9/11/2016).

Kejadian bermula ketika pelaku Suryono (45) meminta Melati, anak tirinya, untuk mencabut uban di kepalanya di ruang tamu rumah mereka. Melati pun tidak keberatan, dan mengiyakan permintaan ayah tiri bejat itu.

Sedang asyik mencari uban, entah setan apa yang merasuki Suryono, ia pun langsung menarik tangan Melati hingga terbaring di depannya. Seketika itu juga, pria paruh baya ini langsung menindih tubuh gadis tersebut. Melati pun meronta.

Namun, tubuh gadis yang masih di bawah umur itu tidak dapat melawan nafsu ayah tirinya yang sudah di ubun-ubun. Melihat Melati sudah lemah, tangan Suryono pun leluasa meremas dan mencium payudara anak tirinya. Sementara tangannya yang lain, sibuk bermain di bagian bawah.

Tak puas bermain-main di ruang tamu, Suryono pun menarik Melati masuk ke kamarnya. Di kamar itulah, Suryono melucuti pakaian Melati satu persatu. Hingga tubuhnya tak berbalut sehelai benang pun. Malang tak dapat ditolak, dan dalam kamar ibunya itu Melati dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Suryono pun lekas meninggalkan rumahnya yang terletak si Jalan Sri Bayintan, Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Bintan Timur, Babupaten Bintan.

Kejadian pemerkosaan anak tiri ini dilakukan pada pukul 10 pagi di rumahnya, Jalan Sri Bayintan, Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Bintan Timur.

Kapolsek Bintim, Kompol Dandung Putut Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Inda Malau membenarkan bahwa pihaknya telah mengamakan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya itu.

"Benar, kita telah mengamankan tersangka pencabulan pada Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Kuala Lumpur," beber Malau saat ditemui diruangan kerjanya, Mapolsek Bintim, Kamis (10/11).

Atas perbuatan tersangka, dikatakan Malau, korban langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya. Saat itu juga ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada Polsek Bintim.

"Dari laporan ibu korban, kita langsung menjemput dan mengamankan tersangka di kediamannya, Kampung Kualalumpur," timpal Malau.

Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bintim. Tersangka diancam dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Editor: Dardani