Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes RS Embung Fatimah 2011

Fadillah Akui Pelunasan Dilakukan Sebelum Seluruh Alkes Diterima
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-11-2016 | 13:50 WIB
sidang-Alkes-Batam.gif Honda-Batam

Terdakwa, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, memeriksa alat Bukti Korupsi Alkes RS Embung Fatimah Batam 2011 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan mengakui, pelunasan pembayaran kontrak proyek pengadaan Alat Kesehatan RS Embung Fatimah Batam 2011, dilakukan sebelum seluruh barang yang diadakan tiba dan diterima RS Embung Fatimah Batam.

Pembayaran kontrak proyek Alkes Batam, dilakukan pada 15 Desember 2011 sebagaimana akhir masa pelaksanaan kontrak. Sementara barang puluhan item alat kesehatan yang diadakan PT Masmo, baru tiba pada 19 Desember 2011.

Hal itu diakui terdakwa ‎Fadillah Ratna Dewi Malarangan dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Alkes Batam 2011 yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Prasetiyo Wibowo, didampingi hakim anggota, Zulfadli SH dan Hakim Adhock Tipikor PN Tanjungpinang, Rabu (9/11/2016).

Namun demikian, terdakwa yang kerap mendapat perlakuan istimewa dalam setiap persidangan ini berkilah, kalau pelaksanaan pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitment (PPK) proyek Alkes dari dana APBN di RS Embung Fatimah 2011 tersebut.

"‎Yang memberikan keputusan melakukan pembayaran bukan saya, tapi yang melakukan pembayaran adalah Kasubag Keuangan dan Bendahara, saya juga tidak pernah melihat SPM dan SP2D pembayaran proyek ini," ujarnya berkilah.

Ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apakah terdakwa selaku KPA dan PPK, menerima laporan progress pekerjaan, Berita Acara serah terima barang serta administrasi pencairan dana, dari kontrak yang ditandatangani? terdakwa mengakui, menandatangani kontrak dan menerima Berita Acara Penyelesian Pekerjaan, sesuai dengan Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Semua dokumen laporan penyelesaian pekerjaan sendiri, dari keterangan sejumlah saksi atas pertanyaan Majelis Hakim, juga terungkap dibuat sebelum seluruh barang yang diadakan kontraktor, tiba dan diterima RS Embung Fatimah Batam. Dan atas fakta itu, terdakwa berkilah kalau hal tersebut tanpa sepengetahuannya selaku KPA dan PPK proyek.

Pertanyaan lain Majelis Hakim terhadap terdakwa adalah masalah penetapan Harga Perkiraan Sementara, Pelaksanaan dan Penetapan Pemenang Lelang yang diakui terdakwa dilakukan oleh Pokja dan LPSE.

"Sedangkan jumlah peserta dan penetapan rekanan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan spesifikasi dan RAB, saya tidak tahu. Tapi untuk pemenang akhir kontraknya, saya selaku KPA dan PPK yang menandatangani, dengan kontrak sama dengan Pagu Anggaran yang ditetapkan," ujar terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Terdakwa diancam dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Dengan Berakhirnya pemeriksaan terhadap terdakwa, sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alkes RS Embung Fatimah Batam, dengan terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan, akan dilanjutkan pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin