Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan Pengenaan Pajak bagi Warung Tenda Dinilai Ide Bodoh dan Tak Pro Rakyat
Oleh : Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 14:09 WIB
Uba-Ingan.gif Honda-Batam

Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gebrak Batam.

BATAM, batamtoday - Usulan pengenaan pajak bagi para pedagang warung tenda oleh DPRD Kota Batam dinilai sebagai ide bodoh dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

 

Hal itu diungkapkan Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Kota Batam. "Ide itu sangat bodoh dan mencerminkan ketidakmapuan seorang anggota DPRD dalam memahami filosofi kehidupan masyarakat kecil," kata Uba kepada batamtoday, Selasa (27/9/2011).

Menurutnya, usulan tersebut sangat tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Menjamurnya warung tenda yang menjajakan aneka makanan rakyat seperti pecel lele, ayam goreng maupun makanan lainnya, kata Uba, merupakan bukti bahwa pemerintah sudah tidak lagi dapat menyediakan lapangan kerja yang layak.

Ketidakmampuan pemerintah itu, lanjutnya, disikapi oleh masyarakat dengan membuka ruang ekonomi alternatif demi sekedar mempertahankan hidup di tengah semakin menurunnya iklim perekonomian di Batam.

Seharusnya, kata Uba, usulan pengenaan pajak bagi pedagang itu diberlakukan pada ruang-ruang yang dikelola oleh pemerintah, bukan di pinggir jalan.

"Kalau yang ditarik pajak adalah pedagang pasar yang dikelola pemerintah, silakan saja karena di tempat itu merupakan tempat investasi retail," kata dia.

Munculnya usulan tersebut, dinilai Uba sebagai bukti DPRD Kota Batam yang hanya berani kepada rakyat kecil. 

"Belum pernah saya dengar, anggota DPRD mempertanyakan soal laporan perpajakan perusahaan-perusahaan besar," cetus Uba.

Selain itu, munculnya ide itu juga menjadi bukti lain dimana berbagai kunjungan kerja yang dilakukan oleh para anggota dewan tidak menghasilkan input yang positif dan hanya memboroskan anggaran.

"Saya menilai akuntabilitas anggota DPRD yang mengusulkan pengenaan pajak bagi warung tenda sangat buruk sekali, atau jangan-jangan hanya sekedar cari sensasi agar terlihat ngomong di media," kecam Uba.

Usulan pengenaan pajak bagi pedagang warung tenda dilontarkan oleh Tintin Yuniastuti, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Batam kepada sebuah media lokal Batam kemarin.

Dalam usulannya, Tintin mengatakan potensi pajak yang didapat dari para pedagang warung tenda bisa mencapai Rp2,7 miliar per tahun dengan asumsi dipungut Rp5 ribu per hari dari perkiraan sekitar 1.500 pedagang warung tenda. Alasan ide tersebut dikemukakan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan ketimbang para pedagang itu menjadi obyek pungutan liar.