Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu Bidik Pemegang Saham dan Bos Bank Ikut Amnesti
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-11-2016 | 13:38 WIB
sri-mulyani.gif Honda-Batam

Menkeu Sri Mulyani mengeluhkan rendahnya partisipasi pemegang saham, manajemen, sampai komisaris bank nasional dalam program amnesti pajak. (Sumber foto: ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengincar para pemegang saham, manajemen, direksi, sampai komisaris perbankan untuk ikut program amnesti pajak (tax amnesty). Pasalnya partisipasi Wajib Pajak (WP) yang bergelut di bidang perbankan selama periode I dan II pengampunan pajak, terbilang masih minim.

Sri Mulyani memaparkan, berdasarkan data periode pertama amnesti pajak, baru 19 persen dari 1.221 orang komisaris perbankan yang ada di Indonesia, yang telah mengikuti amnesti pajak. Sementara, 81 persen selebihnya belum mengikuti program ini.

"Saya berharap yang 81 persen itu sudah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang patuh. Jadi, bisa saja, karena mereka tidak perlu ikut tax amnesty, karena selama ini sudah melaporkan dengan baik," tutur Sri Mulyani dalam dialog Kementerian Keuangan dengan Perbankan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (8/11) malam.

Ia menyebut, uang tebusan terendah dari komisaris perbankan nilainya Rp499 ribu dan paling tinggi Rp46 miliar. Rata-rata uang tebusan yang dibayarkan jajaran komisaris perbankan nilainya Rp848,9 juta dengan total kontribusi uang tebusan mencapai Rp194,4 miliar.

Selanjutnya, untuk jajaran direksi, dari 2.352 orang direksi perbankan, baru 12 persen yang ikut tax amnesty. Nilai uang tebusan terendah dari jajaran direksi perbankan nilainya Rp78 ribu‎.

“Kalau satu uang yang warnanya merah, Rp100 ribu, itu berarti masih saya susuki (kasih uang kembalian),” canda Sri Mulyani diikuti gelak tawa tamu undangan.

Adapun nilai uang tebusan tertinggi yang dibayarkan jajaran direksi perbankan yaitu Rp45,1 miliar. Jika diakumulasi, total uang tebusan jajaran direksi mencapai Rp186,8 miliar dengan rata-rata senilai Rp664,6 juta.

Berikutnya untuk pemegang saham, baru 19 persen dari 5.378 orang pemegang saham perusahaan perbankan, yang mengikuti tax amnesty.

Nilai uang tebusan terendah yang dibayarkan para investor tersebut adalah Rp25 ribu dan yang tertinggi Rp1 triliun. Total uang tebusan dari pemegang saham perbankan yaitu Rp3,3 triliun dengan rata-rata senilai Rp3,3 miliar.

Selanjutnya, Sri Mulyani berharap, mengajak 241 orang top management perbankan yang hadir dalam diskusi semalam untuk segera mengikuti amnesti pajak. Pasalnya, pasca amnesti pajak pemerintah bakal tegas dalam menindak upaya penghindaran pajak.

“Kami mengimbau, kalau Anda merasa perlu untuk melakukan tax amnesty, ini adalah kesempatan yang terbaik,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Selain itu, manajemen bank juga diminta untuk terus menginformasikan soal amnesti pajak tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kepada karyawannya.

Dari sisi perusahaan perbankan, Sri Mulyani juga masih melihat minimnya partisipasi. Dari 1.801 wajib pajak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), baru 110 bank yang mengikuti amnesti pajak. Rata-rata uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp7,7juta dengan total nilai sebesar Rp849,2 juta.

Sementara, baru 11 bank dari 118 bank non BPR/BPRS yang mengikuti tax amnesty. Masing-masing bank rata-rata membayar uang tebusan senilai Rp3,5 miliar dengan total mencapai Rp38,5 miliar.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, mendorong pelaku industri perbankan untuk mengikuti amnesti pajak.

“Kami juga baru tahu karena angka partisipasi itu yang tahu Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan dorong agar semakin banyak persentasenya, kalau memang ada sesuatu yang belum dilaporkan,” tutur Muliaman. )

Sumber: Antara
Editor: Udin