Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisa Tunjukkan Paspor, Dua WN Singapura Segera Dideportasi
Oleh : Harjo
Selasa | 08-11-2016 | 16:32 WIB
wargasingapuratertangkap.jpg Honda-Batam

WN Singapura yang diamankan TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah saat berada di Posmat TNI AL Tanjunguban. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua orang warga negara Singapura, Zulkiplee bin Saleh (53) dan Maaros bin Saleh (55) yang turut diamankan oleh TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah, segera dideportasi ke negaranya. Itu setelah keduanya bisa menunjukkan paspor miliknya kepada penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban Arfa Yudha Indriawan menjawab BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (8/11/2016) mengatakan, saat diserahkan oleh pihak TNI AL keduanya tidak bisa menunjukkan paspor. Kemudian, salah satu istri dari keduanya menjamin. Selanjutnya, keduanya pun bisa menunjukkan paspornya, maka kedua warga Singapura itu pun tinggal dideportasi.

"Setelah mendapatkan jaminan dan keduanya tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya keduanya bisa menunjukkan paspor mereka. Dari hasil pemeriksaan keduanya masuk di wilayah indonesia secara sah, hanya saat ditangkap TNI AL memang tidak membawa paspor," ungkap Arfa.

Dijelaskan Arfa, kedua WN Singapura tersebut, masuk ke Indonesia melalui pelabuhan internasional Batam Center pada tanggal 2 November 2016 menggunakan bebas visa kunjungan. Artinya, setelah dilakukan pemeriksaan, masuk sesuai dengan ijin masuk yang diberikan.

"Khusus kedua WN Singapura memang tidak ada melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun tetap kita perintahkan untuk pulang ke negaranya. Rencananya akan kita pulangkan besok melalui pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT), " terangnya.

Lebih lanjut, kata Arfa terkait kapal yang digunakan untuk memancing dari pihak Imigrasi, menilai tidak bisa dikenakan sanksi, karena yang bersangkutan hanya menyewa kapal untuk memancing.

Diberitakan sebelumnya, dua dari 10 pemancing Warga Negara (WN) Singapura penumpang KM Rantau Bertuah yang tidak memiliki dokumen saat ini sedang diperiksa Imigrasi Kelas II, Tanjunguban.

Humas Imigrasi kelas II Tanjunguban, M Noor kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, senin (7/11/2016). Menyampaikan untuk dua orang WN Singapura Zulkiplee bin Saleh dan Ma aros bin Saleh yang di tulis sebelumnya, Zulkifli (53) dan Marus (55), yang turut diamankan oleh TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah, telah diserahkan kepada Imigrasi Tanjunguban, atas dugaan tidak memiliki dokumen atau paspor.

"Kedua WN Singapura tersebut, yang tidak bisa menunjukkan paspor saat ditangkap oleh TNI AL, tidak dilakukan penahanan. Karena ada jaminan dari istrinya, namun hingga saat ini masih kita proses," tegasnya.

Sementara untuk delapan WN Singapura lainnya yang juga penumpang awak KM Rantau Bertuah masih dalam pengawasan Satkamla TNI AL yang berada di Tanjungpinang.

"Delapan WN Singapura lainnya dari segi keimigrasian tidak ada masalah dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Batam centre. Saat ini, bersama kapal dan awak kapal serta satu penumpang WN Indonesia masih berada di Satkamla TNI AL Tanjungpinang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim WFQR (Western Fleet Quick Respon) 4 Satkamla (Satuan Keamanan Laut) Lantamal IV Tanjungpinang menangkap kapal KM Rantau Bertuah pada posisi 18 608 U 104 13 454T, dengan ABK 10 orang WN Singapura dan 2 orang WNI, Jumat (4/11/2016).

Kapal KM Rantau Bertuah merupakan jenis kapal pancing berbendera Indonesia dengan GT 26 PPm No:3898/L yang dinahkodai Nasir. Tanda kapal lambung berwarna coklat kayubangunan kapal biru, tujuan dari Batam ke Lagoi dengan jumlah ABK 3 orang, penumpang 12 orang terdiri dari 2 orang WNI dan 10 orang warga Singapura.

Saat diperiksa dokumen kapal SPB nihil, daftar ABK nihil, daftar penumpang nihil, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No PK.001/144/9/KPL.BTM-15 tanggal 20-11-2015 s/d19-2-2016 (masa berlaku habis).

Sertifikat keselamatan konstruksi kapal brg No PK.001/144/8/KPL.BTM-15 tanggal 20-11-2015 s/d 19-2-2016 (masa berlaku habis), Pas Besar PK.204/21/20/KPL.BTM-2015 (fotocopy), Surat ukur dalam negeri PK.202/9/3/DK.15 tanggal 13-2-2015 (fotocopy).

Sementara ABK, nahkoda kapal Nasir (49), Naim (22) , Sawal (25), sedangkan penumpang kapal Darma Juni (31) Indonesia, sementara lainnya berkewarganegaraan Singpura Zulkifli (53), Marus (55) tanpa memiliki dokumen mengaku WN Singapura, srlanjutnya Muh Fauzi bin AB Rahman (33), Muh Dzulhakim Bin Dzulkifli (26), Sahlan Bin Mohamed Sayee (42). Khirudin bin Senan (44 ) Ramlan bin Kamarudin (42), Khalid bin Jamaludin (42), Putra bin Ramli (41) dan Zulhamid bin Ismail (56).

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan, sesuai dengan perintah Panglima Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, pada saat mengumpulkan seluruh Komandan Lantamal, Komandan Guspurlabar, Komandan Guskamlabar, Komandan Lanal, serta Komandan KRI wilayah barat di Jakarta, bahwa salah satunya konsentarsinya adalah penegakkan hukum diwilayah perairan barat Indonesia dari segala bentuk pelanggaran termasuk undang-undang pelayaran.

Editor: Dardani