Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WN Singapura ABK KM Rantau Bertuah Masih Diperiksa Imigrasi
Oleh : Harjo
Senin | 07-11-2016 | 11:56 WIB
ABK-KM-Bertuah1.jpg Honda-Batam

WN Singapura bersama awak KM Rantau Bertuah saat di Posmat TNI AL Mentigi Tanjunguban sebelum di bawa ke Satkamla Tanjungpinang dan Imigrasi Tanjunguban. (Foto: harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua dari 10 pemancing Warga Negara (WN) Singapura penumpang KM Rantau Bertuah yang tidak memiliki dokumen saat ini sedang diperiksa Imigrasi Kelas II, Tanjunguban.

 

Humas Imigrasi kelas II Tanjunguban, M Noor kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, senin (7/11/2016). Menyampaikan untuk dua orang WN Singapura Zulkiplee bin Saleh dan Ma aros bin Saleh yang di tulis sebelumnya, Zulkifli (53) dan Marus (55), yang turut diamankan oleh TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah, telah diserahkan kepada Imigrasi Tanjunguban, atas dugaan tidak memiliki dokumen atau paspor.

"Kedua WN Singapura tersebut, yang tidak bisa menunjukkan paspor saat ditangkap oleh TNI AL, tidak dilakukan penahanan. Karena ada jaminan dari istrinya, namun hingga saat ini masih kita proses," tegasnya.

Sementara untuk delapan WN Singapura lainnya yang juga penumpang awak KM Rantau Bertuah masih dalam pengawasan Satkamla TNI AL yang berada di Tanjungpinang.

"Delapan WN Singapura lainnya dari segi keimigrasian tidak ada masalah dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Batam centre. Saat ini, bersama kapal dan awak kapal serta satu penumpang WN Indonesia masih berada di Satkamla TNI AL Tanjungpinang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim WFQR (Western Fleet Quick Respon) 4 Satkamla (Satuan Keamanan Laut) Lantamal IV Tanjungpinang menangkap kapal KM Rantau Bertuah pada posisi 18 608 U 104 13 454T, dengan ABK 10 orang WN Singapura dan 2 orang WNI, Jumat (4/11/2016).

Kapal KM Rantau Bertuah merupakan jenis kapal pancing berbendera Indonesia dengan GT 26 PPm No:3898/L yang dinahkodai Nasir. Tanda kapal lambung berwarna coklat kayubangunan kapal biru, tujuan dari Batam ke Lagoi dengan jumlah ABK 3 orang, penumpang 12 orang terdiri dari 2 orang WNI dan 10 orang warga Singapura.

Saat diperiksa dokumen kapal SPB nihil, daftar ABK nihil, daftar penumpang nihil, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No PK.001/144/9/KPL.BTM-15 tanggal 20-11-2015 s/d19-2-2016 (masa berlaku habis).

Sertifikat keselamatan konstruksi kapal brg No PK.001/144/8/KPL.BTM-15 tanggal 20-11-2015 s/d 19-2-2016 (masa berlaku habis), Pas Besar PK.204/21/20/KPL.BTM-2015 (fotocopy), Surat ukur dalam negeri PK.202/9/3/DK.15 tanggal 13-2-2015 (fotocopy).

Sementara ABK, nahkoda kapal Nasir (49), Naim (22) , Sawal (25), sedangkan penumpang kapal Darma Juni (31) Indonesia, sementara lainnya berkewarganegaraan Singpura Zulkifli (53), Marus (55) tanpa memiliki dokumen mengaku WN Singapura, srlanjutnya Muh Fauzi bin AB Rahman (33), Muh Dzulhakim Bin Dzulkifli (26), Sahlan Bin Mohamed Sayee (42). Khirudin bin Senan (44 ) Ramlan bin Kamarudin (42), Khalid bin Jamaludin (42), Putra bin Ramli (41) dan Zulhamid bin Ismail (56).

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan, sesuai dengan perintah Panglima Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, pada saat mengumpulkan seluruh Komandan Lantamal, Komandan Guspurlabar, Komandan Guskamlabar, Komandan Lanal, serta Komandan KRI wilayah barat di Jakarta, bahwa salah satunya konsentarsinya adalah penegakkan hukum diwilayah perairan barat Indonesia dari segala bentuk pelanggaran termasuk undang-undang pelayaran.

Editor: Yudha