Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas 2010

Mantan Sekda Anambas Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 03-11-2016 | 09:50 WIB
mantansekdatjelak.jpg Honda-Batam

Mantan Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010, Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekda Anambas sekaligus Ketua Panitia Verifikas dan Zulfahmi selaku PPTK didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH dan Fahmi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/11/2016).

Dalam dakwaanya, JPU menyakatan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran Rp5 milliar dari APBDP Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010.

"Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU.

Pada persidangan, dengan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pada bulan november 2010, bertempat diruanganya di ruangannya di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Anambas, Terdakwa mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota panitia dan anggota tim verifikasi yang dihadiri oleh Terdakwa Zulfahmi, saksi Marbawi dan saksi Nurwulan saja tidak memberitahukan kepada anggota panitia yang lainnya.

"Dengan demikian terdakwa Radja Tjelak menyuruh Saksi Sahtiar selaku Ketua Panitia IV Pengadaaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kepulauan Anambas ke ruangan kantornya melakukan proses pelelangan pengadaan Mess dan Asrama. Tetapi saksi Sahtiar menolak permintaan itu,dikarenakan belum pernah melakukan proses lelang pembelian rumah dan tidak tahu sub bidang apa yang akan dilelang," ungkap JPU

Lebih lanjut, JPU menjelaskan meskipun menolak saksi Sahtiar menyarankan kepada terdakwa agar rumah tersebut untuk dibeli saja secara langsung dengan menggunakan Tim 9 (Sembilan) atau Jasa penilai (appraisal).

Pada pertemuan selanjutnya terdakwa meminta saksi Sahtiar untuk mengumumkan kegiatan Pembelian Mess Pemkab Kepulauan Anambas dan Asrama Mahasiswa/i di Tanjungpinang tahun 2010 sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh terdakwa.

"Setelah mengumumkan kegiatan pembelian Mes dan Asrama itu di media, kemudian ada 15 penawaran antaralain 7 penawaran untuk Mes dan 8 penawaran untuk Asrama Mahasiswa Anambas.

Selanjutnya diserahkanlah seluruh dokumen penawaran itu kepada terdakwa Zulfami, Tetapi yang diberikan oleh terdakwa Zulfahmi kepada saksi Ruly selaku staf pada Sekertaris Daerah Kepulauan Anambas dokumen atas nama Roslina Bono yang beralamat di Jalan Perum Taman Pesona Asri KM 8 Tanjungpinang," paparnya

Setelah terdakwa Zulfahmi hanya memberi berupa foto copy sertifikat, foto copy NJOP, foto copy rekening listrik, foto copy PBB dan foto copy rekening PDAM tanpa disertai dengan surat penawaran.Kemudian terdakwaZulfahmimenyuruh saksi Rully membuatkan surat penawaran atas nama saksi Roslina Bono.?

"Selanjutnya saksi Rully menemui saksi Roslina Bono,dan memintanya menandatangani surat penawaran agar seolah-olah berasal dari saksi Roslina Bono," ungkapnya

Sementara itu, JPU juga menyebutkan terdakwa Zulfahmi selaku Sekretaris Pantia Pembelian Mess dan Asrama Mahasiswa/i yang juga merupakan PPTK dari kegiatan dimaksud, tidak pernah membuat notulen atau laporan atas kegiatan peninjauan lokasi tersebut bahkan terdakwa melepaskan tanggungjawabnya dengan menyerahkan kegiatan peninjauan lokasi tersebut kepada saksi Nurwulan dan Rully.

"Dalam Berita Acara Evaluasi Berkas Penawaran Bangunan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 22 November 2010 seolah-olah telah ditetapkan bangunan yang layak ditinjau," paparnya

Selanjutnya, pada berita acara lampiran I dan II tertera tanda tangan saksi sahtiar padahal saksi tidak pernah menandatangan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Penawaran Bangunan tanggal 19 November 2010 dan Berita Acara Evaluasi Berkas Penawaran Bangunan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas maupun dokumen-dokumen penawaran terkait pembelian Mes dan asrama itu.

Dikatakan JPU, atas penawaran yang masuk seharusnya tim verifikasi melakukan verifikasi kelayakan bangunan dan kewajaran harga jual terhadap objek akan dibeli sebagimana dimaksud dalam keputusan bupati Anambas Nomor : 168 Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010.

"Namun verifikasi tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku ketua tim verifikasi dan terdakwa Zulfahmi selaku sekretaris tim verifikasi," sambung JPU?

Terhadap surat dakwaan itu, terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan penasehat hukumnya, Bastari Madjid SH menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dengan alasan dakwam JPu tidak cermat. ?Sementra, terdakwa Zulfahmi menyatakan menerima dan mengerti atas dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Mendengar dakwaan tersebut Ketua Majelis hakim, Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Suherman SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH menunda persidangan selama sepekan dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Raja Jelak Nur Djalal.

Editor: Dardani