Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Pengembalian Frekuensi 106,5 FM

Pendengar Radio Erabaru Gelar Aksi Tolak Intervensi Asing
Oleh : Gokli/Dodo
Minggu | 25-09-2011 | 17:46 WIB
demo-erabaru.gif Honda-Batam

Pendengar Erabaru saat melakukan aksi teatrikal menolak intervensi asing dan menuntut pengembalian frekuensi 106,5 FM yang kini digunakan Radio Sing FM. (Foto: Iwan)

BATAM, batamtoday - Puluhan pendengar Radio Erabaru yang menamakan dirinya Fans Erabaru Club menggelar aksi di depan Hotel Planet Holiday menuntut pengembalian frekuensi 106,5 FM milik radio itu pada Minggu (25/9/2011).

Selain berorasi, mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kesewenang-wenangan Balai Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Batam bersama dengan aparat terkait melakukan penutupan dan penyitaan terhadap peralatan siaran Radio Erabaru.

"Kami tidak bisa lagi menikmati siaran Radio Erabaru yang sudah 6 tahun menemani kami. Radio kami telah dirampas dari hati kami. Balmon dan tim aparat telah sewenang-wenang menyita dan merampas peralatan siaran Radio Erabaru," kata Jody, koordinator aksi pendengar Radio Erabaru.

Jody mengatakan memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Pendengar Radio Erabaru mengaku telah memperoleh berbagai informasi dari radio yang mengudara sejak 2005 itu, baik berita ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia.

Perampasan alat siaran, lanjutnya, merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia memenuhi keinginan rezim Partai Komunis yang berkuasa di Republik Rakyat China.

Jody menyebut sejak alat siaran Radio Erabaru dirampas pada Selasa (13/9/2011) lalu, frekuensi 106.5 FM milik Radio Erabaru malah langsung ditempati Radio Sing FM hingga saat ini. 

"Sing FM telah merampas hak Radio Erabaru dengan menggunakan frekuensi 106,5 FM bersekongkol dengan Balai Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Batam," kecam Jody.

Menurutnya, dalih Izin Stasiun Radio (ISR) yang telah dimiliki Sing FM adalah cacat hukum. ISR masih dipersengketakan/ digugat di jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan Dirjen Postel melakukan kesalahan menerbitkan ISR itu dan sekarang sedang berlangsung Kasasi di MA.  

"Kenapa mereka tidak menghormati proses hukum tersebut dan main sita," kata Jody heran.

Jody menambahkan Radio Erabaru secara nyata telah diperlakukan diskriminatif, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain.  

"Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rezim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup Radio Erabaru. Indikasi atas tindakan Balmon ini secara jelas tidak terlepas dari intervensi tersebut," tukas dia.

Bersama dengan puluhan pendengar lainnya Jody menuntut agar frekuensi 106.5 dikembalikan kepada Erabaru dan sesegara mungkin Sing FM harus turun dari frekuensi tersebut.