Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Pledoi Hanya Sandiwara
Oleh : Redaksi
Jum'at | 28-10-2016 | 17:16 WIB
jessica.gif Honda-Batam

Majelis hakim sidang kasus kopi beracun tak mempercayai tangisan Jessica Kumala Wongso saat membacakan pledoi. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota majelis hakim sidang kasus kopi beracun, Binsar Gultom menyebut, tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membacakan pledoi, hanya sandiwara. Hal ini lantaran majelis hakim tak melihat sedikit pun Jessica meneteskan air mata.

"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara. Sebab selama pembacaan pleidoi tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata dan mengeluarkan cairan dari hidung," ujar hakim Binsar saat membacakan materi putusan, Kamis (27/10).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan Jessica dan tim kuasa hukum yang dibacakan pada persidangan Oktober lalu.

Majelis hakim menganggap Jessica, dalam pembelaannya, hanya mengungkapkan perasaan dan tak menyentuh langsung pokok perkara. Jessica juga dianggap selalu berbohong selama persidangan. Namun, keterangan itu tak menjadi masalah bagi majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, keterangan terdakwa sebagai alat bukti bisa dikesampingkan karena hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Sementara sejumlah alat bukti lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk memiliki nilai lebih tinggi dari keterangan terdakwa.

"Oleh karena itu majelis hakim selalu mengingatkan agar terdakwa jujur dan tidak berkata bohong selama proses persidangan," ujar Binsar.

Binsar mengatakan, majelis hakim tetap yakin Jessica adalah pelaku yang memasukkan racun dalam gelas kopi Mirna. Jessica dianggap memiliki akses paling lama pada kopi tersebut, sehingga dia dianggap paling mengetahui apa yang terjadi pada minumannya.

"Sesuai keyakinan majelis hakim, terdakwa mengetahui siapa yang menggeser-geser gelas kopi. Hingga lalat yang masuk ke gelas kopi pun terdakwa mengetahui," ucapnya.

Expand