Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati, Alasan Terdakwa Caci Maki dan Pukul Korban dengan Bambu
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 26-10-2016 | 17:27 WIB
dituntut-7-bulan.gif Honda-Batam

Sakit hati yang menjadi penyebab terdakwa Rasniadin alias Adi melakukan pemukuluan kepada korban Ahmad Yani yang berakhir di balik jeruji besi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sakit hati yang menjadi penyebab terdakwa Rasniadin alias Adi melakukan pemukuluan kepada korban Ahmad Yani. Hal tersebut diungkapkan terdakwa pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/10/2016). 

Dalam persidangan Rasniadin mengatakan, sebelum melakukan pemukulan itu, dirinya meminum-minuman keras jenis arak putih bersama-sama temannya sampai mabuk‎. Usai minum, terdakwa dan teman-temannya pergi dan melintasi rumah korban Ahmad Yani di Jalan Sumpat RT 03 RW 02, Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, pukul 20:30 WIB, Selasa (19/7/2016) lalu.

"Ketika melintas di rumah korban, saya teriak-teriak dan mencaci maki korban dengan menggunakan cakap kotor dan saya katakan "keluar kalian dari rumah semua, siapa yang berani sama saya, aku sudah banyak makan orang, kalian lapor saja kepolisi tidak takut saya, biar saya bunuh kalian semu," ujar Rasniadin

‎Usai Rasniadin berkata seperti itu, ia di ajak RT ke rumahnya. Sesampai di rumah, terdakwa makan bersama RT. Setelah makan, Rasniadin pergi dan melintas lagi di depan rumah korban, serta berteriak lagi dan mencaci maki korban.

"Saya pergi dari rumah pak RT, di perjalanan saya melihat ada bambu sepanjang satu meter, sehingga bambu itu yang digunakan terdakwa untuk memukul korban sebanyak 4 kali, dan 3 kali bagian tangan dan jari," katanya

Lebih lanjut Rasniadin menjelaskan, motif dirinya melakukan pemukulan dan mengucapkan "perkataan kotor" seperti itu dikarenakan dirinya sakit hati, karena aliran listrik yang ada di rumah abangnya dicopot oleh korban.

"Abang saya numpang ke aliran listrik ke rumah korban dan abang saya selalu bayar kok, tapi kenapa diputus," katanya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Dani K Daulay, melakukan penuntutan di hari itu juga dengan hukuman 7 bulan penjara. Mendengarkan keterangan terdakwa dan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah yang didampingi oleh Jhonson Sirait SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan putusan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, di dalam dakwaannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayan, sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka gores, luka lecet dan luka robek pada tubuh korban yang diduga akibat benda tajam.

Editor: Udin