Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditaksir Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BC Tanjungpinang Amankan Miras Impor Ilegal
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 24-09-2011 | 10:41 WIB
Truk_Miras.JPG Honda-Batam

Mobil Colt Diesel BP 9315 TA warna putih yang digunakan untuk mengangkut rutusan kardus miras impor ilegal ditahan BC Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aparat Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan minuman keras (miras) impor ilegal dikemas dalam ratusan karton dan diselundupkan dari Batam ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada Rabu (21/9/2011) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Miras impor ilegal yang berhasil diamankan bermerk Jack Daniel, Red Label dan Chivas itu memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.

Kepala BC Tanjungpinang Heru Prabowo melalui Kasi Penindakan dan Pencegahan (P2), Erwin Krisna kepada batamtoday membenarkan adanya penangkapan dan penegahan ratusan karton miras impor ilegal tersebut.

Namun, Erwin Krisna mengaku masih enggan untuk mempublikasikan, dengan alasan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Penangkapannya benar ada, dan saat ini, barangnya sudah kita amankan bersama beberapa orang yang membawa, termasuk mobil yang mengangkut itu ada didepan," kata Erwin kepada batamtoday tanpa menyebut siapa nama-nama orang yang dimaksud, Sabtu (24/9/2011).  

Erwin juga menolak memberikan keterangan siapa pemilik barang maupun jumlah keseluruhan dari miras impor ilegal yang berhasil diamankannya.

"Saya minta media dapat bersabar karena hal ini juga masih dalam penyelidikan, nanti setelah seluruhnya selesai akan kita jelaskan," ujarnya berdalih.

Pantauan batamtoday, sebuah mobil Colt Diesel warna putih bernomor polisi BP 9315 TA yang disebut Erwan Krisna turut diamankan dan terlihat terparkir di depan Kantor Bea dan Cukai Kelas II A Tanjungpinang. Namun saat di cek isi di dalamnya hanya tinggal sejumlah terpal bekas penutup barang dan beberapa tali yang tergeletak di dalam bak mobil.