Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Dua Tersangka Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit
Oleh : Harjo
Selasa | 25-10-2016 | 14:50 WIB
penyalur-TKI-Ilegal-jalur-Berakit-Bintan.gif Honda-Batam

Dua tersangka kasus TKI ilegal jalur Tanjungberakit Bintan saat dibawa dari Batam ke Bintan beberapa hari lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah berhasil menangkap Zaihiddir alias Kam (33), penyalur TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Kamis (6/10/2016) lalu, kini Satreskrim Polres Bintan kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penampung dan penyalur TKI secara ilegal jalur Berakit.

Dua orang yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan di Kota Batam itu diantaranya, Lalu Ardi warga Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan Satriawan alias Iwan, warga Perum Gardan Raya GD 4, Kelurahan Belian Kota Batam.

"Hingga saat ini, kedua orang yang diduga terkait dengan kasus TKI Ilegal jalur Berakit tersebut, masih terus dilakukan pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, Selasa (25/10/2016).

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya Zaihiddir alias Kam (33), penyalur TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Kamis (6/10/2016), menguak fakta kalau jalur Berakit sudah sejak lama menjadi salah satu pintu keluar masuknya TKI ilegal.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/10/2016) menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui tersangka Zaihiddir sudah sejak setahun lalu menjalankan bisnis penampungan dan penyaluran TKI secara ilegal.

Di mana setiap calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tersangka mematok harga yang harus dibayarkan kepadanya sebesar Rp2 juta per kepala. Pembayarannya melalui trasfer bank, kepada tersangka dan kelompoknya.

"Uang yang disetor dari calon TKI ilegal tersebut dibagikan oleh tersangka kepada masing-masing yang berperan dalam bisnis penyaluran TKI ini, termasuk penyalur yang ada di Malaysia. Siapa saja yang berperan selain tersangka yang sudah ditahan, sampai saat ini penyidik Polres Bintan masih terus mendalaminya," terangnya.

Guntur menyampaikan, untuk belasan korban yang berhasil digagalkan berangkat ke Malaysia oleh Satreskrim Polres Bintan, sudah diserahkan ke pos pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Kepri yang ada di Tanjungpinang pada Minggu (9/10/2016).

"Setelah diambil keterangan oleh penyidik, belasan calon TKI tersebut diserahkan ke P2TKI. Selanjutnya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka adalah penampung dan memfasilitasi para calo TKI ilegal ke Malaysia. Baik untuk keberangkatan dan kepulangan secara ilegal.

"Sebelum tersangka diamankan, anggota melakukan penyelidikan tentang adanya informasi keluar masuknya TKI ilegal ke Malaysia melalui Berakit, ternyata benar. Hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah yang disewa oleh tersangka yang berada di Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong Bintan," ungkapnya, Minggu (9/10/2016).

Baca: Polres Bintan Tangkap Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit

Lanjutnya, saat melakukan penangkapan, dalam rumah sewa yang dijadikan penampungan tersebut ditemukan 12 orang asal NTT dan Flores. Di mana 10 orang akan bekerja ke Malaysia, sedangkan 2 orang lainnya baru tiba dari Malaysia.

"Para TKI tersebut dijanjikan akan bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit di Malaysia. Diketahui, para calon TKI ilegal telah sehari tinggal di penampungan tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan. Dia dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 tentang TPPO atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Editor: Udin