Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekan Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK Usulkan Penggunaan Nomor Identitas Tunggal
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 23-09-2011 | 18:56 WIB

BATAM, batamtoday - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan agar diimplemetasikan penggunaan nomor identitas tungal (single identity number) guna menekan terjadinya tindak pidana pencucian uang di sektor keuangan.

Wakil Kepala PPATK Gunadi, mengatakan salah satu cara untuk menghadapi praktik pencucian uang adalah dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

"Perlu segera adanya penerapan single identity number guna mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dan pencucian uang di Indonesia," ujarnya saat menjadi pembicara di Seminar Tindak Kejahatan di Sektor Keuangan di Hotel Novotel Batam, Kamis (23/9/2011).

Dipaparkannya, modus operandi tindak pidana pencucian uang di sektor keuangan yang selama ini terjadi di Indonesia antara lain dengan menggunakan identitas palsu, penggunaan perusahaan legal, menggunakan pihk ketiga dan dengan pembelian aset. Karena itu PPATK, katanya, menilai pengimplementasian nomor identitas tunggal sangat diperlukan mengingat banyaknya penggunaan identitas palsu dalam kejahatan tersebut.

"Terdapat tren pejabat penyelenggara negara, aparat penegak hukum dan pihak lain yang menggunakan bukti identitas dengan profil pekerjaan yang berbeda dengan yang sebenarnya," ujar dia.

Sedangkan tujuan penggunaan dokumen identitas palsu berkemungkinan untuk menyamarkan profil para pihak tersebut agar tidak dapat teridentifikasi sehingga transaksi selalu dianggap wajar.

Contohnya seperti yang dilakukan oleh terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, dimana selain paspor, Gayus juga teridentifikasi memiliki tiga KTP dengan profil pekerjaan yang berbeda, yaitu pegawai Ditjen Pajak, Konsultan Pajak dan Pemilik SPB.

Adapun modus kasus penipuan dengan penggunaan dokumen identitas palsu, lanjut Gunadi, diantaranya menggunakan bukti identitas palsu pada saat pembukaan rekening, dan bagi pelaku WNA, seringkali membuka rekening di bank hanya dengan menggunakan dokumen paspor tanpa disertai KIMS, KITAS atau KITAP.

Karena itu, katanya, selain pengimplementasian nomor identitas tunggal, PPATK juga meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk mewajibkan penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC), Customer Due Dillegence (CDD) dan Know Your Employee (KYE) secara baik agar terhindar dari adanya resiko hukum dan reputasi.

Selain Gunadi, hadir sebagai pembicara dalam seminar yang diprakarsai oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) Batam, PPATK dan Kadin Kepri itu antara lain Karsanto, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Jamsostek dan Antonius Ketut dari Panin Bank, mewakili praktisi perbankan.