Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Akui Banyak Perkara Korupsi Mengendap di Pulbaket dan Penyelidikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-10-2016 | 11:41 WIB
Kajari-ekspose.gif Honda-Batam

Kajati Kepri Andar Perdana saat memberi keterangan kepada pers mengenai pelimpahkan BAP 8 Tersangka Korupsi ke PN Tanjungpinang. (Foto: Roland hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengakui perbandingan penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi di Kepri masih jauh dari harapan. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen dan pidana khusus, baru 40 persen yang bisa ditindaklanjuti ke penyidikan dan penuntutan.

"‎Mengenai rasio perbandingan penanganan kasus dalam pulbaket dan penyelidikan, dan yang dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan, hingga saat ini‎ memang masih 40 berbanding 60. Dari 60 persen proses pulbaket dan penyelidikan, sebagian masih berjalan, dan sebagian lagi telah dihentikan," ujar Wakajati Kepri Asri Agung Putra SH di Kejati Kepri, Senin (23/10/2016).

Sejumlah dugaan korupsi lainnya, tambah Asri, hingga saat ini juga masih dilakukan penyelidikan dan penelitian di internal penyidik. Namun ada juga sebagian perkara, yang sebelumnya sempat di-pulbaket, karena tidak memenuhi unsur serta tidak ditemukan kerugian negaranya maka dihentikan, seperti dugaan korupsi pelabuhan Subi.

"Dari hasil penyelidikan, 45 pancang yang dibuat kendati memang tidak sesuai sebagaimana mestinya, berdasarkan saksi ahli, tidak ada Kerugian negara asalkan pancang tersebut diperbaiki," ujarnya.

Demikian juga dugaan korupsi pelabuhan Dompak, awalnya sempat ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan Rp400 juta, dan saat ini sudah dipenuhi. Dan berdasarkan hitungan auditor tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan.

"Kemudiaan fee 25 persen DPRD, tidak bisa dibuktikan karena hanya sekedar isu. Demi kepastian hukum, proses penyelidikan kasus tersebut pun dihentikan, sampai suatu saat timbul ada bukti baru, untuk dilakukan pengusutan," ujarnya.

Demikian juga dugaan korupsi pengadaan gas di PLTMG Tekojo Kijang dan pembangunan gardu induk (GI) listrik interkoneksi Batam-Bintan dan Tanjungpinang. Proses pulbaket dan penyelidikan kasus ini dihentikan dengan alasan, selain ada instruksi Presiden, proyek listrik interkoneksi juga digesa pelaksanaan pembangunanya, dan saat ini telah selesai.

"Sedangkan dugaan korupsi lainnya, seperti dana perumahan pimpinan DPRD Natuna bersama anggota, saat ini masih dalam proses, demikian juga beberapa kasus lainya juga sedang diteliti," sebut Asri.

Bansos Karimun, Linggga, Natuna dan Batam Mengendap
Disinggung dengan proses penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos Karimun, Lingga, Natuna dan Batam tahun 2012, yang sebelumnya sempat dilakukan pulbaket dan penyelidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Asisten Intelijen terlihat bingung.

Selain tidak ada data pasti, progres pelaksanaan pulbaket dan penyelidikan yang dilakukan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Andar juga mengaku tidak terlalu memonitor penanganan sejumlah kasus bansos tersebut.

"Untuk bansos itu, yang menangani adalah intel, saya juga belum dapat datanya. Tapi saat ini kita membicarakan yang di pidana khusus," ujar Andar.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Kajati Kepri Asri Agung Putra. Manajemen pengendalian pelaksanaan pulabket dan proses penyelidikan, katanya, sepenuhnya merupakan komando di Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri. "Coba akan kami tanyakan sampai mana prosesnya," ujar Asri Agung Putra lagi.

Dalam kesempatan itu, Kajati dan Wakajati Kepri juga mengakuai adanya sejumlah perkara korupsi yang hingga saat ini dalam proses penelitian dan mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti.

Editor: Yudha