BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), dijebloskan ke ruangan Admisi Orientasi yang di dalamnya terdapat 49 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan, pihaknya telah menerima tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang terjarat kasus narkoba. Penyerahan kedua tahanan itu, didampingi oleh Jaksa dari Kejari Tanjungpinang dan pihak kepolisian, Kamis(20/10/2016) pukul 16:00 WIB.
"Sudah kami terima, semalam sore dua tersangka kurir sabu," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat(21/10/2016).
Budi menjelaskan, kedua tahanan tersangka kurir sabu ini ditempatkan di ruangan admisi orientasi dengan 49 warga binaan, yang terdiri dari warga binaan yang terjarat kasus pidana Khusus, seperti korupsi dan pidana pencabulan.
"Kedua tahanan ini ditempatkan di ruangan admisi orientasi agar mereka bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan tahanan yang lainnya," katanya
Menurutnya, meskipun kedua tahanan ini merupakan tersangka kurir sabu dan pil ekstasi jaringan internasional, pihaknya tidak membeda-bedakan dengan tahanan lainnya, tetapi karena baru masuk ke Rutan maka pihaknya akan lebih memperhatikan kedua tahanan ini.
"Perhatian itu seperti cek fisik, pengecekan perhari setiap jam dan penanganan maksimal untuk kedua tahanan itu. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Penuntutan Pidana Umum dari Kejaksaan Agung, Ran Subroto, yang didampingi oleh Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Parabudi SH dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 yat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
"Atas perbuatan masing-masing kedua tersangka, diancam dengan hukuman mati," ujar Ran Subroto saat melakukan Ekspos pelimpahan dari BNN ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/10/2016).
Ran Subroto menjelaskan, kedua terdakwa ini membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang banyak dengan menyimpannya di dalam ban mobil dan pada hari ini penyerahan kedua tersangka kurir sabu-sabu ini ke Kejari Tanjungpinang untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan.
Lebih lanjut, Ran Subroto memaparkan, adapun beberapa barang bukti yang didapat antara lain, dari tersangka Idrizal sebanyak sabu-sabu 9329,2 gram dan Pil Ekstasi 34.170 butir dengan berat 9.073,3 gram. Sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12.237 gram berserta Pil ekstasi 39.579 butir dengan berat 11.220,5 gram dan sabu 30.909,8 gram.
"Setelah dijumlahkan seluruhnya dengan berat sekitar 72 kg sabu dan seluruhnya pil ekstasi sejumlah 88.273 butir," ungkapnya
Dalam kasus ini ada tiga tersangka ,di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kilogram berat kotor, dan 24 kilogram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.
Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.
Editor: Udin
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Penuntutan Pidana Umum dari Kejaksaan Agung, Ran Subroto, yang didampingi oleh Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Parabudi SH dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 yat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
"Atas perbuatan masing-masing kedua tersangka, diancam dengan hukuman mati," ujar Ran Subroto saat melakukan Ekspos pelimpahan dari BNN ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/10/2016).
Ran Subroto menjelaskan, kedua terdakwa ini membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang banyak dengan menyimpannya di dalam ban mobil dan pada hari ini penyerahan kedua tersangka kurir sabu-sabu ini ke Kejari Tanjungpinang untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan.
Lebih lanjut, Ran Subroto memaparkan, adapun beberapa barang bukti yang didapat antara lain, dari tersangka Idrizal sebanyak sabu-sabu 9329,2 gram dan Pil Ekstasi 34.170 butir dengan berat 9.073,3 gram. Sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12.237 gram berserta Pil ekstasi 39.579 butir dengan berat 11.220,5 gram dan sabu 30.909,8 gram.
"Setelah dijumlahkan seluruhnya dengan berat sekitar 72 kg sabu dan seluruhnya pil ekstasi sejumlah 88.273 butir," ungkapnya
Dalam kasus ini ada tiga tersangka ,di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kilogram berat kotor, dan 24 kilogram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.
Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.
Editor: Udin
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Budi Istiawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)