Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntaskan Konsinyasi Lahan PLN

Sebelum Pindah, Andar Janji Tuntaskan Penuntutan 8 Tersangka Korupsi di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-10-2016 | 09:02 WIB
Andar-Perdana-ok.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana. (Foto: Batamoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana, berjanji akan segera menyelesaikan penuntutan 8 tersangka kasus korupsi yang ditanganinya, sebelum ia pindah ke Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung-RI.

Selain itu, Andar juga akan menyelesaikan proses konsinyasi ganti rugi lahan, Gardu Induk (GI) dan 255 Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Listrik Interkoneksi Batam-Bintan dan Tanjungpinang yang diminta bantuan oleh Unit Pembangkit PT.PLN Persero Medan.

"Saya sudah memberikan dead line dan tenggang waktu, pada Pidsus dan Datun, agar segera menyelesiakan penuntutan 8 tersangka korupsi dan konsinyasi ganti rugi lahan ‎GI dan tower sutet, PT.PLN (Persero) yang saat ini dalam tahap konsinyasi di pengadilan," ujar Andar pada BATAMTODAY.COM, Kamis,(20/10/2016).

‎Kendati belum memastikan kapan serah terima jabatan akan dilakukan dengan Kajati penggantinya. Namun, Andar mengatakan, akan terus berkomitment menuntaskan sejumlah pekerjaan Kejati Kepri.

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri M. Rahmat SH, juga mengatakan, saat ini 8 Berkas Acara Perkara (BAP) tersangka korupsi, Bansos Batam ke Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, Korupsi Dana Bansos honor Guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) Batam serta Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, sudah dalam Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut di Kajati Kepri.

"Saat ini, dua Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa, sudah masuk Tahap II. Untuk Tersangka Korupsi Bansos honor Guru TPQ Serta Bansos untuk PS-Batam, direncanakan besok Tahap II," ujar Rahmat.

Penyidiak di Pidsus, tambah Rahmat, juga sudah dua kali memberikan Tenggang waktu penyelesaian, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini BAP-nya sudah kami limpahkan ke PN.Tipikor Tanjungpinang.

Sebelumnya, ‎penyidik Kejati Kepri telah menetapakan 8 tersangka, dalam 3 item kasus korupsi di Kepri. Ketiga item kasus Korupsi dengan 8 tersangka itu adalah, dugaan korupsi, penggunaan dana Bansos di APBD Batam, dan APBD Anambas.

Ke-8 tersangka korupsi yang ditetapakan itu adalah, Aris Hardi Alim, Khairul dan Rutam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam. Ketiga tersangka, diduga melakukan Korupsi Rp.715 Juta dana Bansos Batam ke Organisasi Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kajati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi Bansos Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alguran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musholah di Batam tahun 2011, Ketiga Tersangka adalah, Abdul Samad (As) Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Ketiga tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan, dalam korupsi dana Bansos Batam untuk gaji guru honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar dana honor guru TPQ yang disalurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ.

Sedangkan dua tersangka lainya, adalah mantan Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan mantan kepala Bapeda Anambas Zulfahmi (Zf) dalam dugaan Korupsi Pengadaan Mess dan Asarama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang merugikan negara Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar Tahun 2010.

Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp.5 miliar alokasi dana pengadaan Mess Mahasiswa Anambas tahun 2010 ini, didasari dari akspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan.

Atas Perbuatanya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke 8 Tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani