Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

26 Pria yang Mabuk di Tempat Umum Dihukum Percobaan dan Denda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 19-10-2016 | 17:38 WIB
Parmabuk-disidang.gif Honda-Batam

Sebanyak 26 orang yang terbukti melakukan tindak pidana ringan pada saat menjalani persidangan yang didampingi oleh Brigadir Rico Simanjuntak dan Brigadir Iffandi, Penyidik Sabhara Polres Tanjunpinang, di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Sebanyak 26 pria yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur ini, divonis dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana ringan. Putusan ini dibacakan di ruang berbeda oleh 3 majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/10/2016).  

Hakim tunggal Jhonson Freddy SH, yang didampingi oleh panitera pengganti, Noor Asikin SH, menyatakan 11 orang terdakwa itu dihukum karena terbukti mabuk di jalan umum, sesuai dengan dakwaan penyidik Sabhara Polres Tanjungpinang, melanggar pasal 536 KUHP.

"Atas perbuatan masing-masing terdakwa pelaku tipiring sebagaimana dibacakan, divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan penjara," ujar Jhonson

Sementara dalam persidangan untuk 11 orang lainnya, hakim tunggal Santonius Sirait SH yang didampingi panitera pengganti Raymond Badar SH juga menyatakan ke 11 orang terdakwa terbukti mabuk di jalan umum, sesuai dengan dakwaan penyidik Sabhara Polres Tanjungpinang, sehingga melanggar pasal 536 KUHP.

"Menghukum masing-masing  terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan serta hukuman denda sebesar Rp50 ribu, subsider 2 hari kurungan," katanya.

Namun, untuk 4 orang terdakwa yang masih di bawah umur, hakim tunggal Iriaty Khoirul Ummah SH yang didampingi oleh panitera pengganti Eni Ulfa SH, menghukum masing-masing terdakwa satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan penjara.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, semua terdakwa tindak pidana ringan ini menyatakan menerima dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya, ke-26 orang ini, yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak yang masih di bawah umur ini diamankan Anggota Sabhara Polres Tanjungpinang pada saat melakukan Razia Operasi Tipiring di sepuluh tempat, antara lain Jalan Bintan Center, Jalan Kamboja, Rimbajaya , Plantar 1, Jalan Bintan, Jalan Tepi Laut, bersama barang bukti arak campuran atau oplosan dari pukul 21:00 WIB sampai 03:00 WIB, Selasa (19/10/2016).

Editor: Udin