Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di balik Proses Deportasi Dua WN Malaysia

Guru Rohaniawan di Sribintan Ini Miliki IMTA di Luar Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 18-10-2016 | 19:02 WIB
WNA-Malaysia-dideportasi.gif Honda-Batam

Dua WNA asal Malaysia Edward Dass Laruzus (36) dan Che Chen Yi alias Gloria alias Ayu (27) yang diberangkatkan dari pelabuhan internasional Seri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (18/10/2016 sekitar jam 13.00 wib (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah mendeportasi dan memblacklist dua Warga Negara Asal Malyasia, yakni Edward Dass Laruzus (36) dan Che Chen Yi alias Gloria alias Ayu (27) yang diberangkat dari pelabuhan internasional Seri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (18/10/2016 sekitar jam 13.00 wib, ternyata pekerjaan Imigrasi dan Pemkab Bintan, belum berakhir.

Selain masalah keberadaan dan izin Yayasan Shalom Internasional dan Hanavilia Internasional, masalah belasan identitas warga yang ada di kebun juga diragukan.

Disamping itu masih ada masalah lain, yakni keberadaan seorang guru rohamiawan, Tan Hooi Lean (72) dengan pasport bernomor E4869088J berkewarganegaraan Singapura, yang saat penangkapan dua WN Malaysia tidak berada di tempat. Namun aktivitasnya selalu ada dan sudah sejak lama berada di wilayah perkebunan di Desa Sribintan tersebut.

"Saat razia yang dilakukan oleh Timpora tempo hari, memang WN Singpura ini sedang tidak berada di tempat, tetapi diketahui dia aktif di dua yayasan  tersebut, sebagai guru. Dari hasil penyelidikan diketahui, guru ini memang memiliki KITAS dan Izin Menenpatkan Tenaga Asing (IMTA) tetapi di luar Bintan," ungkap M Noor, Humas Imigrasi Kelas II Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (18/10/2016).

"Karena masalah IMTA adalah ranah Disnaker, maka kita masih menunggu hasilnya untuk penindakan lebih lanjut," tambahnya.


Photo copy paspor milik Tan Hooi Lean (72) yang memiliki IMTA bukan di Bintan (Foto: Harjo)

Kadisnaker Bintan, Hasfarizal Handra, secara terpisah membenarkan adanya WN Singapura yang menjadi guru rohaniawan di kebun milik dua yayasan, yang diduga juga tidak terdaftar di Kesbangpol Bintan itu.

IMTA katanya lagi, juga dimiliki oleh guru rohaniawan tersebut, namun tidak untuk kegiatan di kebun yayasan di wilayah Bintan, melainkan di luar Bintan. IMTA WN Singapura tersebut, ada di Bandung, Jakarta, Batam dan Tanjungpinang, namun tidak untuk wilayah Bintan.

"Karena IMTA yang dimiliki bukan untuk di wilayah Bintan, maka jelas sudah menyalahi aturan dan telah melakukan pelanggaran. Kalau Disnaker, hanya berwenang mengeluarkan dari kawasan tempatnya beraktivitas. Sehingga kita merekomendasikan kepada Imigrasi, untuk tindakan serta proses hukum lebih lanjut," katanya.

Editor: Udin