Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencana Pemerintah Naikkan Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dipertanyakan
Oleh : Irawan
Jum'at | 14-10-2016 | 19:50 WIB
Tembakau-Petani-edit.gif Honda-Batam

Kenaikan cukai rokok ternyata tidak diimbangi dengan kesejahteraan petani tembakau (Sumber foto: samawarea.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok, yang disusul dengan rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau pada 2017, menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Agus Hermanto, yang melihat keputusan pemerintah tersebut hanya didasari kepentingan mengejar pemasukan dari cukai untuk memperbaiki APBN saja.
 
Menurut Agus, pemerintah seharusnya juga memikirkan dampak dari kenaikan harga cukai rokok yang, oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan di kisaran angka terendah 10,54 persen dan tertinggi 13,46 persen.

”Menaikkan harga cukai tentu ada plus minusnya. Memang akan ada perbaikan pada APBN, karena uang kita bertambah dari pendapatan cukai. Tetapi pemerintah juga harus memikirkan dampak negatifnya, terutama berkaitan dengan nasib para petani tembakau dan industri rokok dalam negeri,” kata Agus Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
 
Agus mengingatkan, pihak yang paling dirugikan atas kenaikan cukai rokok adalah petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kenaikan cukai rokok menyebabkan tembakau masyarakat akan semakin terpuruk dan tidak laku dijual ke industri rokok. Sebab, akan semakin banyak industri yang gulung tikar. Harga jual rokok juga menjadi mahal, sehingga tidak laku dijual di pasaran.
 
”Selanjutnya, akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok yang berdampak semakin banyak petani tembakau yang beralih profesi. Ini yang perlu dipikirkan dan segera dicarikan solusinya. Jadi, sekali lagi, pemerintah jangan hanya mengejar perbaikan APBN saja,” katanya.

Expand