Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Terdakwa Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Jalani Persidangan di Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-11-2024 | 09:44 WIB
29-11_terdakwa-lobster_0239238236.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam saat merilis penangkapan enam tersangka penyelundup benih lobster senilai Rp 8,1 miliar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan benih lobster senilai Rp 8,1 miliar yang digagalkan oleh patroli Bea dan Cukai di Perairan Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10/2024) lalu, dengan enam orang terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan uraian surat dakwaan jakasa penuntut umum, diketahui lima terdakwa, yakni Ardi Bin Idrus Somok (Terdakwa I), Zakaria Bin Husin (Terdakwa II), Sahruddin Bin Idrus Somok (Terdakwa III), Muhammad Yasir Bin Syafi (Terdakwa IV), dan Muhammad Idris Bin Sahri Ramadhan (Terdakwa V), bersama saksi Azeril Bin Idrus Somok sebagai nakhoda (penuntutan terpisah), memulai perjalanan pada Jumat (11/10/2024).

Menggunakan kapal High-Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 300 PK, mereka berangkat dari Pulau Moro menuju Tulang Bawang, Lampung, untuk memuat 53 boks benih lobster. Muatan ini diperoleh dari seorang pengirim yang tak dikenal di dermaga Tulang Bawang dan direncanakan dikirim ke Sungai Rengit, Malaysia.

Kapal yang mengangkut 261.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 5.600 ekor benih lobster jenis mutiara itu kemudian berlayar melalui jalur Perairan Bangka Tengah, Pulau Berhala, hingga Perairan Pulau Numbing. Sekitar pukul 12.30 WIB di Perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea dan Cukai mendeteksi keberadaan kapal HSC yang mencurigakan.

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kapal. Namun, setelah 10 menit kejar-kejaran, mesin kapal mengalami penurunan performa, memaksa nakhoda mengandaskan kapal di Pulau Numbing.

"Para pelaku berusaha melarikan diri ke daratan, tetapi petugas berhasil menangkap mereka. Pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa muatan kapal berupa benih lobster tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi, melanggar peraturan yang melarang ekspor benih lobster untuk melindungi ekosistem laut Indonesia," demikian dikutip laman SIPP PN Batam.

Perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,1 miliar. Sesuai hukum yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 102A huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman pidana berat bagi pelaku penyelundupan barang tanpa dokumen resmi.

Pemerintah melalui Bea dan Cukai kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap sumber daya laut, khususnya benih lobster yang merupakan kekayaan alam strategis Indonesia. "Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut yang harus kita jaga untuk generasi mendatang," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, saat konferensi pers pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Editor: Gokli