Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Lumpur Lapindo

Koalisi: Timnas Harus Tolak Setiap Pemberian Ical
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 29-12-2010 | 15:06 WIB

Jakarta, batamtoday - Koalisi Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo (KGMKKL) meminta agar Timnas menolak pemberian dalam bentuk apapun dari pengusaha Aburizal Bakrie atau Ical, sebagai bentuk simpati dan dukungan berdasar rasa kemanusiaan kepada para korban lumpur Lapindo yang hingga hari ini tidak jelas penanganan rehabilitasi dan ganti ruginya.

Demikian butir ke 6 tuntutan yang disampaikan KGMKKL dalam siaran persnya yang diterima batamtoday Rabu (29/12) siang ini.

Koalisi terdiri dari, JATAM, KIARA, WALHI, Institut Hijau Indonesia, ICEL, Kontras, LBH Masyarakat, Lapis Budaya, Imparsial, Satu Dunia, WALHI Jatim, Solidaritas Perempuan.

Koalisi menyatakan selama 4 tahun dan 7 bulan kasus penyelesaian ganti rugi para korban lumpur Lapindo terkatung-katung, dan pemerintah maupun pihak Lapindo seakan-akan menganggap persoalan tersebut sudah selesai.

Perilaku ini jelas merupakan wujud pembangkangan Ical (Aburizal, Bakrie, red) dan (bukti) kekalahan negara dalam menindak kejahatan korporasi. Mestinya pemenuhan hak-hak dasar korban Lumpur Lapindo yang diprioritaskan untuk diselesaikan ketimbang membangun citra dan berupaya merebut simpati publik (dengan mempolitisasi timnas sepakbola Indonesia).

Oleh karena itu, Koalisi menyatakan akan melakukan perlawanan terus
menerus terhitung mulai hari ini, 29 Desember 2010, dan setiap bulannya akan melakukan aksi untuk menuntut penegakan keadilan dan harga diri untuk melawan dehumanisasi oleh koorporasi dan juga oleh pemerintah.

Bawa ke Meja Hijau

Lumpur Lapindo telah meluluhlantakkan 16 desa ini, dan  tidak hanya
menimbulkan masalah ganti rugi atau jual beli tanah semata. Lebih dari itu, dalam catatan Koalisi Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo terungkap adanya 29 fakta turunan akibat ketidakbecusan pemerintah menindak PT. Lapindo Brantas.

Untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang berhak, pihak Lapindo
selalu berkelit bahwa mereka mengalami kesulitan dan kehabisan dana. Di sisi lain, Bakrie sebagai pihak yang paling bertanggungjawab justru mengabaikan kewajiban utamanya untuk menuntaskan kasus Lumpur Lapindo.

Untuk itu, Koalisi mendesak, pertama, Pemerintah segera memaksa Lapindo menutup semburan lumpur Lapindo dan melakukan rehabilitasi atas kerusakan ekosistem dalam skala besar. Kedua, Memaksa dan menuntut Lapindo membayar seluruh kerugian tanpa menggunakan uang rakyat (baca: APBN).

Ketiga, Pemerintah membawa Lapindo ke Pengadilan sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM berat.Ke empat, menuntut Medco Energi untuk membuka semua dokumen atau data terkait dengan Blok Brantas, Kelima, SBY harus memenuhi janji-janjinya untuk menanggani Lapindo secara maksimal dan terang benderang.

Keenam, meminta seluruh anggota dan pemain tim nasional PSSI untuk menolak semua pemberian dari Aburizal Bakrie dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa hak-hak korban luapan lumpur Lapindo belum diselesaikan dengan baik.

Dan terakhir atau ke tujuh, mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melupakan masalah lumpur Lapindo, serta tidak terpengaruh opini “menyesatkan” yang berupaya mengalihkan tanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini.