Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Aljanah Sang Pelaku Pelecehan Seksual
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 30-09-2016 | 15:02 WIB
ekspose-cabul.gif Honda-Batam

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu lakukan ekpose terhadap pelaku cabul yang berasal dari Pulau Abang, Kota Batam (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang membekuk Aljanah (23) pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Korban H (19)  di kampung halamnya di Pulau Abang, Kota Batam, Sabtu (24/9/2016) lalu. 

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu, mengatakan kronologis kejadian pada saat korban dan tersangka berada di tempat kerja yaitu di Toko Buku Salemba Ramayana. Pada saat itu tersangka melihat korban yang sedang membersihkan rak-rak toko buku, selanjutnya tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke gudang toko buku, tempatnya menyadarkan korban ke diding gudang tersebut. Pada saat menyadarkan korban, tersangka memegang payudara korban dan alat kelamin korban, pukul 13:00 WIB, Rabu(21/9/2016).

"Pada saat dipegang-pegang korban berteriak minta tolong, lalu tersangka langsung menggedong korban ke sebuah ruangan office admin yang terdapat di toko buku itu. Dan di ruangan tersebut tersangka mendudukkan korban ke sebuah kursi, untuk mencium leher dan membuka baju korban hingga sampai ke bawah dada korban, sehingga mengakibatkan korban menangis," ungkap Zalukhu saat melakukan Ekspos kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (30/9/2016).

Sementara itu, Zalukhu melanjutkan, akibat kejadin itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang, selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaraan kepada tersangka yang sudah melarikan diri ke kampung halamnya, di Pulau Abang, Kota Batam dan dilakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah ruamah di tempat itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu terhadap korban dan diketahui pelaku telah memiliki keluarga," katanya.

Akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Udin