Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diwarnai Intereupsi

DPR dan Pemerintah Sahkan Perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 20-09-2011 | 17:04 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui perubahan atas UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyeleggaraan Pemilu. RUU Penyelenggaran Pemilu akhirnya disetujui oleh 310 anggota DPR yang hadi, namun, kritik terhadap pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu ini masih terjadi di Paripurna

"Apakah saudara-saudara setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang,”kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dihadapan Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (20/9/2011) . Yang kemudian dijawab, “Setuju,”  jawab para anggota dewan serentak dan palu pun diketuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR  Ganjar Pranowo menyampaikan hasil laporannya mengenai proses pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam laporannya, Ganjar menjelaskan bahwa pergantian atau penyempurnaan UU ini pada prinsipnya adalah upaya penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemilu, dimana secara garis besar bertujuan membentuk sikap dan perilaku penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, yang mendukung prinsip-prinsip dasar demokrasi.

“Melalui RUU ini diharapkan dapat tercapainya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip umum pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Ganjar.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang kuat, kredibel, profesional dan mandiri dengan didukung oleh anggota yang cakap serta sekretariat yang berfungsi  optimal dalam memberikan dukungan administratif dan keahlian, serta adanya penegakan disiplin yang kuat dilingkungan anggota KPU dan Bawaslu dapat dilakukan dengan maksimal.

“Dari sisi substansi, RUU ini dikontruksikan sebagai suatu perbaikan dan penyempurnaan dari UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah ada dan menjadi langkah maju bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia,”tegasnya.

Untuk itu, jelasnya, perubahan atau penyesuaian “aturan main dalam peyelenggaraan pemilu” yang menjadi bagian dari subtansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan perannya dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepemiluan yang efektif

Ganjar menambahkan, bahwa DPR menyadari bahwa pembahasan RUU ini merupakan “pintu masuk” bagi UU bidang politik lainnya, maka waktu menjadi pertimbangan dalam upaya penyelesaiannya.

Sementara itu, Anggota DPR dari F-PAN Ahmad Rubai mengajukan interupsi beberapa saat sebelum disahkan. 
"RUU ini bila nantinya disahkan akan menjadi UU. Dimana Undang-undang ini merupakan ibu kandung bagi presiden, DPR, DPRD dan DPPD. 12 Azas yang ada dalam RUU itu tidak akan terwujud, bila penyelenggara tidak independen. Rekruitmen anggota KPU harusnya oleh tim independen," tambah Rubai.

Rubai juga menyoroti subtansi dai RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut. Dari 137 pasal yang ada dalam RUU tersebut tidak ada satu pasal pun terkait pidana bagi pihak yang melanggar.

"RUU Penyelenggara Pemilu juga tidak steril dari pelanggaran. Karena dalam RUU ini tidak dicantumkan ketentuan pidana untuk mencegah pelanggaran dan sanksi bagi yang melanggar," imbuh Rubai menutup interupsi.

Namun pada akhirnya, RUU tersebut tetap disahkan menjadi UU. Interupsi Rubai seolah dianggap angin lalu.

"Interupsi yang disampaikan Pak Ahmad Rubai sudah tercatat dalam pandangan fraksi PAN dan isinya sama persis," ujar Pramono menanggapi interupsi tersebut.