Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disorot KPK, Azman Taufik Enggan Jelaskan Izin PT GI yang Ditekennya
Oleh : Nurjali
Senin | 26-09-2016 | 16:02 WIB
ketuapansusptgi.jpg Honda-Batam

Ketua Pansus pertambangan DPRD Kabupaten Lingga, Agus Norman (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jadi sorotan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau masih enggan berkomentar terkait salah satu izin bermasalah yang masih dievaluasi di Distamben Provinsi kepri, namun telah terbitkan BPMPTSP Kepri.

Beberapa kali dihubungi BATAMTODAY.COM melalui ponselnya, meskipun tersambung, Kepala BPMPTSP Azman Taufik tak bersedia menjawab.

Pertama dihubungi beberapa waktu yang lalu Azman mengatakan, dirinya sedang berada di Bandara Hang Nadim Batam dan akan menuju Jakarta. Ketika itu, dia berjanji akan menelpon kembali.

Setelah beberapa hari kemudian, BATAMTODAY mencoba menghubungi Azman, namun alasannya sedang rapat sehingga kembali berjanji untuk menghubungi kembali.

Bahkan, pesan singkat yang disampaikan kepada Azman mengenai penerbitan izin tersebut tidak juga dijawabnya.

Data yang diterima BATAMTODAY.COM, izin PT GI itu ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Azman Taudik, atas nama Gubernur Kepri pada tanggal 30 Agustus 2016. Sementara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pansus Pertambangan DPRD Lingga Pastikan PT GI Tak Kantongi Izin Legal

PT Growa Indonesia yang sebelumnya mengantongi izin dari Bupati Lingga Daria yang ditandatangani oleh Bupati Lingga Daria pada tanggal 10 Juli 2015, sementara pada bulan Agustus Bupati Daria masa jabatannya Habis. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang pemerintah daerah No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Anehnya Provinsi Kepri malah menerbitkan kembali dan memperpanjang IUP Perusahaan tersebut, tanpa prosedur yang jelas.

Editor: Dardani