Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penimbunan Hutan Mangrove Ilegal, BLH dan Distako Tanjungpinang Saling Menyalahkan
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 22-09-2016 | 19:26 WIB
lahan-mangrove-di-tanjung-pinang-direklamasi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Lahan mangrove yang direklamasi ini diduga dibekingi "oknum kuat" (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Yuswandi, dan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Tanjungpinang, Eviar M Amin, saling lempar kesalahan terkait dugaan adanya penimbunan ilegal yang dilakukan oknum X, di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Menurut Yuswandi, kawasan yang ditimbun bukanlah kawasan mangrove namun permukiman. Namun, Eviar dengan tegas membantah pernyataan Yuswandi. Dia mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan mangrove.

Terkait izin penimbunan, Yuswandi juga mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan.

"Kita keluarkan izinnya, berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota, itu untuk wilayah permukiman," sebut Yuswandi.

Nah, Eviar pun langsung meradang, ketika ditanyai tentang kebenaran perkataan Yuswandi tersebut. Menurut Eviar, dia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait izin penimbunan tersebut.

"Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar. Tapi kalau ditanya kita keluarkan surat informasi, iya, kita memang mengeluarkan," tutur Eviar dengan nada meninggi.

Lebih lanjut Eviar menjelaskan, bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, di mana informasi itu ada dua, pertama adalah untuk permukiman, dan kedua hutan mangrove.

"Kalau informasi yang kita berikan untuk di depan kedai buah itu hutan mangrove, jadi jangan disebut kita berikan rekomendasi," terang Eviar.

Kalau sesuai dengan aturan, Eviar menegaskan, penimbunan di depan tempat pedagang buah itu tidak dibenarkan, mengingat jaraknya dengan bibir sungai tempat penimbunan minimal 150 meter.

"Tidak dibenarkan, karna penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter," terangnya.

Hingga saat ini memang belum jelas siapakah yang menimbun dan yang mengeluarkan rekomendasi. Apalagi, kedua institusi yang mengurusi lingkungan hidup dan izin pembangunan ini keukeuh dengan pernyataannya masing-masing.

Baca juga: Reklamasi Ilegal Hutan Mangrove di Tanjungpinang Diduga Dibekingi Oknum Kuat

Editor: Udin