Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Lingkungan Hidup Pulau Bokor

Kajati Kepri Akui Berkas Tersangka Abob Belum Tahap II
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-09-2016 | 16:10 WIB
kajati-andar-01.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdana mengakui hingga saat ini belum memproses tahap II (penyerahan barang Bukti dan Tersangka) Kasus Lingkungan, penimbunan Pulau Bokor Batam dari Polda Kepri dengan Terdakwa Achmad Muchbub alias Abob yang di sidik Polda Kepri.

"Untuk berkas tersangka Ahmad Mahbub alias Abob, JPU sudah meminta penyidik untuk melakukan tahap II, (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah sebelumnya BAP tersangka kami nyatakan P21 (lengkap)," ujar Kajati Kepri Andar Perdana yang didampingi Asisten Pidana Umum Zulbahri SH di gedung Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (22/9/2016).

"Tapi, karena tersangka juga menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, sehingga untuk menghadirkan yang bersangkutan ‎ada ketentuan yang harus dilalui penyidik Polda Kepri," tambahnya.

Kajati juga mengatakan, proses kasusnya akan terus berjalan, dan jaksa penuntut Kejati Kepri terus mendesak penyidik Polda Kepri agar dapat menghadirkan Abob sebagai terdakwa dan saksi di engadilan untuk terdakwa A Fuan.

Untuk perkara A Fuan, Aspidum Zulbahri menambahkan, hingga saat ini sidangnya masih berlangsung di PN Batam. Namun, pihaknya belum dapat menghadirkan Abob, baik sebagai saksi maupun terdakwa, karena berada di luar Kepri dan masih menjalani hukuman sebagai terpidana TPPU.

Sehingga untuk menghadurkannya di PN Batam, harus memiliki ketentuan hukum dalam mem-bon atau memindahkan terpidana Abob dari Provinsi Riau ke Provinsi Kepri

"Kami tetap mendesak penyidik Polda, agar Abob dapat dihadirkan sebagai saksi dan terdakwa kasus lingkungan ke PN Batam," ujarnya.

‎Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Syahar Diantono, memenetapkan Ahmad Mahbub alias Abob sebagai tersangka pengrusakan lingkungan dama kasus reklamasi Pulau Bokor.

Bahkan berkas tindak pidana lingkungan itu dinyatakan, sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di saat Abob menjalani sidang penyeleweangan BBM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Dalam kasus Pencemaran Pulau Bokor, Abob telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan BAP-nya sudah P-21 di Kajati Kepri,"kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono kala itu di Gedung Lancang Kuning saat acara sambut sertijab beberapa pejabat utama Polda Kepri.

Bahkan, kata mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ini, penetapan Tersangka, Abob sebagai Pelaku kejahatan lingkungan di Pulau Bokor ini dilakukan, ketika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelewengan BBM, Tersangka Abob, sedang disidangkan di PN.Tipikor Pekan Baru, Riau.

Data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, Abob mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh dari empat perusahaan, di antaranya PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Pasalnya, untuk mengelola pulau terluar itu Abob tidak bisa hanya menggunakan satu perusahaan saja.

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Power Land dari Bapedalda Kota Batam, Abob selaku direktur dan A Fuan sebagai komisaris PT Powerland, melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan. (Baca: Peran dan Kepemilikan Abob atas Pulau Bokor Mulai Dibidik Polisi).

Rekamasi Pulau bokor sudah dikerjakan Abob sejak tahun 2010 lalu. Pada 2012, dampak reklamasi Pulau Bokor sudah dirasakan masyarakat nelayan sekitar. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan mahasiswa, kasus ini akhirnya sampai di meja DPRD Kota Batam.

Saat itu juga, puluhan anggota DPRD Batam periode 2009-2014 dikabarkan "kecipratan" rezeki berupa mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon. Buntutnya, kasus tersebut pun menguap di gedung DPRD Batam.

"Setelah Pulau bokor direklamasi hingga luas, kenapa setelah lima tahun baru polisi mengambil tindakan? Kenapa tidak saat itu (awal reklamasi)? Tentunya, kalau saat itu tidak ada cerita Rubicon yang disebut-sebut didapat oknum-oknum anggota DPRD Batam," kata Umar, salah satu mahasiswa di Batam, Jumat (5/6/2015).

Umar juga mempertanyakan kasus Pulau Bokor di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan isu gratifikasi mobil Jeep Rubicon pun hilang. Selayaknya, kata Umar, jika untuk mengusut kebenaran dugaan Rubicon yang diterima oknum Pemko Batam dan DPRD Batam, harus serta diungkap, karena menurutnya kasus tersebut masih satu paket.

"Anehnya, cerita Rubicon pun hilang di tangan polisi. Seharusnya kasus gratifikasi Rubicon juga diangkat biar masyarakat tahu kebenarannya. Kasusnya juga satu paket. Karena adanya reklamasi, timbul Rubicon. Tidak ada reklamasi, tidak ada pula cerita Rubicon diterima oknum Pemko dan DPRD Batam," tutur dia kembali.

Sementara itu untuk menjerat Abob dan A Fuan sebagai pelanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik Polda Kepri telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya pejabat di Dinas KP2K Batam, Bapedalda Batam, Dishub dan BP Batam.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan untuk PT Powor Land hanya seluas 68 hektar, tidak untuk PT Berantai Bay Storage, PT Rempang ‎ Sunset, PT.Sunset Sukses, Nmun Aktivitas reklamasi yang dilakukan lebih luas dari kewenangan yang diperoleh "Bahkan kita Pernah menghentikan aktivitasnya dan memberi Sanksi,"ujar Dendi Pirnomo.

Hakim MA Vonis 17 Tahun Terdakwa Raja Minyak Batam Abob
Sementara itu, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA), memponis raja minyak asal Batam Abob 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, MA juga mewajibkan Abob dan rekannya Dunun alias Aguan alias Anun membayar denda Rp 5 miliar denda subsider 1 tahun 4 bulan penjara, serta uang pegganti Kerugian Negara senilai Rp.72,452 Miliar, dan jika tidak diganti atau dilunasi, Abobb dan Rekanya Dunun alias Aguan alias Anun harus mengganti dengan hukuman kurungan badan selama 8 tahun Penjara.

Hukuman ini, tiga kali lipat dari Putusan Hakim PN.Tipikor Pekan Baru, yang sebelumnya, memvonis Achmad Muchbub alias Abob dengan hukuman hanya 4 Tahun penjara, di PN.Tipikor Pekan Baru, pada 18 Juni 2015 lalu.

Editor: Dardani